Deretan Jaksa Agung Ke Era Kepala Negara Jokowi, Nomor 3 Meninggal Kecelakaan

Jaksa Agung Ke era pemerintahan Kepala Negara Joko Widodo (Jokowi) diulas Di artikel ini. Foto/Dok SINDOnews

JAKARTA – Jaksa Agung Ke era pemerintahan Kepala Negara Joko Widodo (Jokowi) diulas Di artikel ini. Nomor 3 meninggal dunia akibat kecelakaan Ke Tol Jagorawi arah Jakarta.

Jaksa Agung merupakan penuntut umum tertinggi dan pengacara Negeri Ke Negeri Kesatuan Republik Indonesia. Hal itu berdasarkan Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang (Perundang-Undangan) Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Perundang-Undangan Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan.

Sedangkan bunyi Pasal 18 ayat (2) Perundang-Undangan Kejaksaan adalah Jaksa Agung Bersama kuasa khusus ataupun Lantaran kedudukan dan jabatarmya bertindak sebagai Jaksa Pengacara Negeri, Ke bidang perdata dan tata usaha Negeri serta ketatanegaraan Ke semua lingkungan Proses Hukum, baik Ke Di maupun Ke luar Lembaga Proses Hukum Sebagai dan atas nama Negeri atau pemerintahan, maupun kepentingan umum.

Ke Pada Yang Sama, bunyi Pasal 18 ayat (3) adalah Jaksa Agung bersama-sama Pembantu Presiden Tim Menteri yang Mengadakan urusan pemerintahan Ke bidang hukum dan/atau Pembantu Presiden Tim Menteri lain yang ditunjuk Bersama Kepala Negara dapat menjadi kuasa Di menangani Perkara Hukum Ke Mahkamah Konstitusi.

Adapun Pasal 18 ayat (4) Di Perundang-Undangan tersebut menyebutkan bahwa Jaksa Agung merupakan pimpinan dan penanggung jawab tertinggi Kejaksaan yang memimpin, mengendalikan pelaksanaan tugas, wewenang Kejaksaan, dan tugas lain yang diberikan Bersama Negeri.

Lalu, Pasal 18 ayat (5) Perundang-Undangan Kejaksaan berbunyi bahwa Jaksa Agung dibantu Bersama seorang Wakil Jaksa Agung dan beberapa orang Jaksa Agung Muda. Nah, Di pemerintahan Kepala Negara Jokowi, pimpinan Korps Adhyaksa itu beberapa kali berganti.

Dua orang Ke antaranya merupakan Pelaksana tugas (Plt) Jaksa Agung. Berikut Jaksa Agung Ke era pemerintahan Jokowi:

1. Andhi Nirwanto

Foto/Dok SINDOnews

Dia merupakan salah satu yang menjabat Plt Jaksa Agung Ke era Kepala Negara Jokowi. Sebelumnya menjadi Plt Jaksa Agung, pria kelahiran 8 Januari 1956, Kudus, Jawa Ditengah ini menjabat Wakil Jaksa Agung.

Dia ditunjuk sebagai Plt Jaksa Agung Bersama Kepala Negara Jokowi berdasarkan Keputusan Kepala Negara (Keppres) Nomor 120/P Tahun 2014. Keppres itu menetapkannya menggantikan Jaksa Agung Basrief Arief hingga ditetapkannya Jaksa Agung Mutakhir definitif.

Sedangkan pergantian Basrief bersamaan Bersama berakhirnya masa jabatan Kepala Negara Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan Wakil Kepala Negara Boediono. Berbagai jabatan pernah diemban Bersama Andhi, salah satunya adalah Tata Usaha / Jaksa Ke Kejari Wonogiri (1981).

Sesudah Itu, Kasi Intel Ke Kejari Palangkaraya (1989), Kasi Pidum Ke Kejari Demak (1991), Kasi Pidsus Kejari Jakarta Utara (1995), Kajari Maros (1997), Kabag Rumah Tangga Kejaksaan RI (1999), Kajari Jakarta Pusat (2000), Asisten Pengawasan Kejati Jawa Barat (2001).

Lanjutnya, Kabag Kepangkatan Kejagung RI (2003), Wakajati Sumatera Barat (2004), Wakajati Kalimantan Selatan (2005), Direktur Uheksi Ke Jam Pidum (2006), Kajati Kalimantan Timur (2006), Inspektur Pegasum Ke Jamwas (2008), Kajati DKI Jakarta (2008).

Lalu, Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (2010), Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (2011), dan Wakil Jaksa Agung (2013).

2. Muhammad Prasetyo

Foto/Dok SINDOnews

Dia dilantik sebagai Jaksa Agung Bersama Kepala Negara Jokowi Ke Istana Negeri, Jakarta, Kamis (20/11/2014) sore. Dilansir Di laman resmi Sekretariat Tim Pembantu Presiden Tim Menteri, jabatan terakhir Prasetyo Sebelumnya dilantik sebagai Jaksa Agung adalah menjadi anggota Lembaga Legis Latif-RI periode 2014-2019 mewakili Partai Nasdem.

Maka itu, Kejaksaan Ke era Prasetyo sempat Dikatakan sebagai alat politik. Tidak sedikit juga kritikan Di berbagai pihak Pada kinerja Prasetyo memimpin Korps Adhyaksa Yang Terkait Bersama penegakan hukum.

Malahan, Trimedya Pandjaitan selaku Ketua DPP Partai Sistem Pemerintahan Indonesia Perjuangan (PDIP) mengungkapkan partainya menjadi salah satu korban politisasi hukum Prasetyo. Hal itu diungkapkan Trimedya Di Seminar Nasional Refleksi Hukum Akhir Tahun, Kamis, 21 Desember 2017.

Prasetyo Dikatakan melakukan penyalahgunaan jabatannya Sebagai tujuan politik Bersama menjerat Kandidat kepala Lokasi yang diusung PDIP Pada jelang Pemilihan Umum Lokal. Pada itu, Trimedya Malahan membeberkan Partai Golkar yang paling banyak menjadi korban.

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Deretan Jaksa Agung Ke Era Kepala Negara Jokowi, Nomor 3 Meninggal Kecelakaan