Bisnis  

WSBP Buka Suara Soal Pembatasan Blacklist Di Induk Usaha

PT Waskita Beton Precast (WSBP) Tbk. FOTO/dok.SINDOnews

JAKARTA – Pengenaan Pembatasan daftar hitam (blacklist) kepada induk usahanya, PT Waskita Karya (Persero) Tbk (WSKT) atas kerja sama operasi (KSO) Bersama PT Matra, membuat pertanyaan mengenai dampak blacklist ini Di anak perusahaan WSKT lainnya. Salah satu yang Karena Itu sorotan adalah PT Waskita Beton Precast (WSBP) Tbk.

Pengamat Bursa Efek dan juga Investment Consultant PT Reliance Sekuritas Indonesia Tbk, Reza Priyambada mengatakan bahwa Permasalahan itu hanya berdampak Di sentimen semata, atau tak berpengaruh secara signifikan. Pasalnya, Di KSO WSKT dan Matra, WSBP tidak Yang Berhubungan Bersama sama sekali. Hubungan WSBP dan WSKT merupakan anak dan induk usaha saja.

“Secara legal tak Yang Berhubungan Bersama. Kecuali Di perjanjian ada klausul yang Mengungkapkan jika kerja sama WSKT-Matra bermasalah anak-anak usaha harus ikut tanggung renteng,” kata Reza kepada wartawan dikutip Sabtu (8/6/2024).

Karena Itu, menurut Reza, Usaha WSBP tak Akansegera terganggu Bersama adanya Pembatasan blacklist tersebut. Apalagi, jika WSBP Menunjukkan Prestasi keuangan yang sehat.

“Jika WSBP Memiliki kinerja keuangan yang baik, maka perseroan masih Akansegera tetap berekspansi,” tandas Reza.

Hal ini sejalan Bersama pernyataan PT Waskita Beton Precast Tbk (WSBP) yang menegaskan bahwa kegiatan operasional dan Usaha pihaknya tetap berjalan Bersama baik dan tidak terdampak Bersama Pembatasan tersebut.

“Kami memastikan bahwa PT Waskita Beton Precast Tbk beroperasi secara independen Di kegiatan yang dilakukan Bersama PT Waskita Karya (Persero) Tbk Di KSO Matra-Waskita. Seluruh proyek dan lini Usaha WSBP tetap berjalan sesuai Bersama Ide dan jadwal yang telah ditetapkan,” jelas Fandy Dewanto, VP of Corporate Secretary WSBP.

Fandy menegaskan hal ini mengacu Di Peraturan LKPP No. 4/2021 tentang Pembinaan Pelaku Usaha Pengadaan Produk Internasional/Jasa Pemerintah nomor 3.4 Skor c yang menyebut, “Pembatasan Daftar Hitam yang dikenakan Di perusahaan induk tidak berlaku Sebagai anak perusahaan.”

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: WSBP Buka Suara Soal Pembatasan Blacklist Di Induk Usaha