Bisnis  

Pelaku Industri Untuk Negeri Keluhkan Menenangkan Produk Impor Kemendag

Para pelaku industri Untuk negeri mengaku langsung merasakan dampak negatif Permendag No 8/2024 yang memudahkan Produk luar negeri masuk Ke Indonesia. Ilustrasi/SINDOnews

JAKARTAPara pelaku industri Untuk negeri mengaku langsung merasakan dampak negatif Peraturan Pembantu Kepala Negara Perdagangan (Permendag) No 8/2024 yang memudahkan Produk luar negeri masuk Ke Indonesia. Hanya Untuk hitungan minggu, mereka mulai kehilangan pesanan Sebab pasar domestik mengalihkan pesanan Ke Produk Produk Impor yang dibuat lebih mudah masuk Bersama adanya Permendag Terbaru yang menggantikan Permendag No 36/2023.

Kekecewaan diutarakan Ketua Umum Perhimpunan Perusahaan dan Asosiasi Kosmetika (PPAK) Indonesia Solihin Sofian. Dia menilai Permendag No 36/2023 sudah sesuai Bersama kebutuhan industri Untuk negeri Sebab merupakan wujud perlindungan Penanaman Modal Untuk Negeri Untuk negeri dan mengutamakan perlindungan produsen Untuk negeri. Sayangnya aturan tersebut digantikan Permendag 8/2024 yang lebih ramah Ke importir.

“Pembatasan Produk Impor yang diatur Ke Permendag 36/2023 yang dihapuskan itu dilakukan atas kemampuan kapasitas produksi nasional dan konsumsi nasional. Untuk aturan tersebut tidak dilakukan pembatasan Ke Produk Impor bahan baku, bahan setengah Karena Itu dan produk premium atau high tech yang belum bisa atau belum diproduksi Ke Indonesia,” kata Solihin Untuk siaran persnya, Sabtu (8/6/2024).

Solihin juga heran ketika ada yang Berkata bahwa aturan lama Permendag No 36/2023 menyebabkan kesulitan melakukan Produk Impor. Sebab berkaca Untuk para pelaku usaha Ke sektor kosmetika tidak Merasakan masalah Untuk melakukan Produk Impor bahan baku.

Untuk Kacamata pelaku industri, setidaknya Solihin melihat ada tiga dampak negatif langsung Untuk pencabutan keharusan adanya pertimbangan teknis (pertek) Untuk Kementerian Perindustrian Untuk kegiatan Produk Impor.

Pertama, tak ada lagi perlindungan Pada Penanaman Modal Untuk Negeri Untuk negeri ,terutama Ke produk lokal brand nasional. Kedua, Berencana terjadi “penurunan “kapasitas produksi nasional Sebab pasar diisi Dari produk Produk Impor. Ketiga, akibat penurunan kapasitas produksi nasional maka dikhawatirkan Berencana diikuti pengurangan lapangan kerja baik sektor formal maupun informal.

Solihin juga melihat solusi yang diambil Kemendag bersama Kementerian Keuangan dan Bea Cukai adalah bentuk kepanikan sesaat. Mereka Membahas solusi yang instan tanpa Mengkaji secara baik baik Untuk sisi industri Untuk negeri maupun

Situasi Menenangkan Produk Impor Pada ini juga ibaratnya memberi beban lebih besar Ke sektor industri kosmetika. Sebab Bersama aturan yang cukup ketat saja gempuran produk Produk Impor sangat masif yang masuk baik Lewat jalur legal maupun jalur ilegal.

Dia khawatir Sebab produk-produk Produk Impor bisa masuk baik Bersama status legal maupun ilegal. Bila itu ilegal maka jelas Berencana terjadi kerugian Negeri yang sangat besar Untuk sisi pendapatan Negeri, dan perlindungan Pada konsumen menjadi rentan. Sekarang bisa masuk secara legal Bersama mudah maka industri Untuk negeri Berencana kesulitan Untuk memasarkan produk Sebab kalah Ke sisi harga dan volume.

”Produk lokal tergerus ,apalagi aturan Yang Terkait Bersama perdagangan digital belum diatur Bersama baik. Ke pasar Makeup ini kita sudah bisa melihat sudah muncul brand leader yang bukan Untuk produk Untuk negeri,” terangnya.

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Pelaku Industri Untuk Negeri Keluhkan Menenangkan Produk Impor Kemendag