Hadeh! Wanita Ini Dipenjara usai Tak Bayar Makan Rp 2,8 Juta Di Haidilao



Jakarta –

Wanita ini dipenjara usai makan tanpa membayar tagihan Rp2,8 juta Di restoran hotpot. Ternyata ia juga mencuri roti kismis, begini kronologinya!

Seorang wanita Di Singapura harus berurusan Bersama hukum Sesudah makan Di restoran hot pot Haidilao tanpa membayar tagihan.

Tak hanya itu, wanita 40 tahun tersebut juga melakukan sejumlah pencurian Di toko, termasuk Membahas dua roti kismis.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dikutip Di Shin Min Daily News (8/10), Ong Rou En dijatuhi hukuman penjara Pada delapan minggu lima hari.

Ia mengakui tiga dakwaan Di 5 Oktober, Sambil Itu sejumlah dakwaan lainnya turut dipertimbangkan hakim Pada Memberi hukuman.

Wanita Ini Dipenjara usai Tak Bayar Makan Rp 2,8 Juta Di Haidilao Foto: Mothership

Tindak Kejahatan ini bermula Di 28 Oktober 2024 Di pukul 00.00 waktu setempat. Pada itu, Ong makan Di restoran Haidilao yang berada Di Paya Lebar Quarter (PLQ), Singapura.

Ia memesan beragam hidangan Bersama total tagihan mencapai Rp2,8 juta. Pesanannya Di lain kuah hot pot berbahan lemak sapi, daging babi Iberico, pasta udang, katak banteng China, hingga potongan daging babi goreng renyah.

Di dua jam Lalu, staf restoran Memberi tagihan kepada Ong. Tetapi, alih-alih membayar, ia justru mengaku bahwa Manajer restoran telah menjanjikannya Konsumsi gratis.

Staf Lalu mengonfirmasi klaim tersebut kepada Manajer. Hasilnya, tidak ada kesepakatan seperti yang disebutkan Ong.

Ia Lalu mengaku sebagai karyawan Haidilao yang bekerja Di gerai Marina Bay Sands.

Haidilao Indonesia cabang Gandaria CityHaidilao Ilustrasi. Foto: detikFood/Yenny Mustika Sari

Tetapi, Sesudah pihak restoran melakukan pengecekan, pengakuan tersebut kembali terbukti tidak benar. Ong juga tidak dapat Menunjukkan kartu identitas karyawan ketika diminta.

Ong akhirnya meninggalkan restoran tanpa membayar tagihan. Manajer Haidilao Lalu melaporkan kejadian tersebut kepada polisi Di hari yang sama.

Dua bulan berselang, tepatnya Di 21 Desember 2024, Ong kembali melakukan pencurian Di sebuah toko Di Blok 720 Jurong West Avenue 5.

Ia Membahas dua bungkus roti kismis California senilai Rp109 ribu. Beberapa menit Lalu, ia kembali Hingga toko yang sama Sebagai Membahas enam roti isi sambal ikan teri senilai Rp134 ribu.

Manajer toko Terbaru Mengetahui pencurian tersebut tiga hari Lalu Pada memeriksa rekaman Perekamgambar pengawas. Sesudah dilaporkan kepada polisi, Ong mengakui perbuatannya dan mengatakan bahwa ia merasakan dorongan Sebagai mencuri roti tersebut.

Protes pencurian berikutnya terjadi Di gerai Don Don Donki Di kawasan Jurong West Di 6 Oktober 2025 Di pukul 17.45. Ong Membahas Produk-Produk senilai Di Rp4,1 juta dan memasukkannya Hingga Di Saku jinjing putih.

Produk yang diambil Di lain satu botol minuman Smirnoff Ice rasa anggur dan empat potong sashimi mekajik. Ia menghabiskan Di 15 menit Di Di toko Sebelumnya pergi.

Manajer gerai Terbaru mengetahui pencurian itu Sesudah meninjau rekaman Perekamgambar pengawas Di 15 Oktober 2025. Ia Lalu melaporkan kejadian tersebut kepada polisi.

Ong kembali mengakui perbuatannya. Kali ini, ia mengatakan Lagi Merasakan tekanan mental yang cukup berat ketika melakukan pencurian tersebut.

Di persidangan, Ong menyampaikan penyesalan mendalam atas perbuatannya, termasuk Lantaran telah menyia-nyiakan sumber daya publik.

Ia juga berjanji kepada pengacaranya Sebagai berubah dan mengatakan Berencana aktif mencari Perawatan Sesudah bebas Di penjara.

Yang Terkait Bersama aksinya meninggalkan Haidilao tanpa membayar, Ong menjelaskan bahwa dirinya merasa marah kepada pelayan restoran.

Meski menyampaikan penyesalan dan berjanji memperbaiki diri, ia tetap harus menjalani hukuman penjara atas serangkaian tindakannya tersebut.

(raf/adr)

Artikel ini disadur –> Detik.com Indonesia Berita News: Hadeh! Wanita Ini Dipenjara usai Tak Bayar Makan Rp 2,8 Juta Di Haidilao

พัฒนาทักษะการเล่นของคุณไปกับ PG SLOT เพื่อเรียนรู้ฟีเจอร์ใหม่ๆ ก่อนใครได้แล้ววันนี้