loading…
Ketua Umum Sukarelawan Militan Gibran 08 Nusantara Andi Azwan Berkata putusan MK menjadi jawaban atas berbagai tudingan yang Pada ini diarahkan kepada apres Gibran Rakabuming Raka. Foto/iNews
Ketua Umum Sukarelawan Militan Gibran 08 Nusantara mengatakan, putusan tersebut membuktikan proses yang dijalankan penyelenggara Pemilihan Umum telah sesuai Bersama Syarat hukum yang berlaku.
Baca juga: Breaking News! MK Tak Terima Gugatan Ijazah SMA Gibran Rakabuming Raka
“Hari ini kami terus terang merasa bergembira dan merasa bersyukur. Bahwasanya perjuangan kami sebagai Pihak Yang Berhubungan Bersama dan Lembaga Negara sebagai penyelenggara pemilihan umum telah membuktikan apa yang telah dilaksanakan itu berjalan Bersama kaidah-kaidah dan koridor-koridor hukum yang berlaku, sesuai Bersama undang-undang Pemilihan Umum,” kata Andi usai sidang putusan Hingga Gedung MK, Jakarta, Selasa (6/10/2026).
Andi menilai putusan yang dibacakan sembilan hakim konstitusi menjadi jawaban atas berbagai tudingan yang Pada ini diarahkan kepada Gibran.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Gugatan Ijazah Gibran Tak Diterima MK, Andi Azwan: Narasi Cacat Konstitusi Terbantahkan











