Pemutihan Iuran Wajib Kendaraan Jateng Terbaru, Dapat Apa Saja?


Jakarta, CNN Indonesia —

Badan Pengelola Pendapatan Area (Bapenda) Jawa Ditengah Mengadakan Langkah pemutihan tambahan Yang Berhubungan Di Iuran Wajib kendaraan bermotor. Langkah ini berlangsung mulai 21 September hingga 28 Desember 2026.

Informasi tersebut disampaikan Lewat akun Instagram resmi Bapenda Jawa Ditengah, @bapenda_jateng. Untuk Langkah ini, terdapat tiga jenis pembebasan yang bisa dimanfaatkan pemilik kendaraan.

[Gambas:Instagram]


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pertama, pemohon Berencana bebas denda Iuran Wajib Kendaraan Bermotor (PKB). Kedua, bebas progresif Iuran Wajib PKB, dan ketiga, bebas denda SWDKLLJ tahun-tahun lalu.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Kami membebaskan Iuran Wajib progresif Di kepemilikan Di-2, Di-3, Di-4, Di-5 dan seterusnya,” kata Kepala Badan Pengelola Pendapatan Area (Bapenda) Provinsi Jawa Ditengah Muhamad Masrofi dikutip Jumat (25/9).

Ia mengatakan Aturan tersebut merupakan insentif yang diberikan Pemerintah Provinsi Jawa Ditengah kepada Komunitas.

“Bapak Gubernur Memberi insentif atau Menenangkan Di membebaskan denda Iuran Wajib kendaraan bermotor,” kata dia.

Untuk akun Instagram, Bapenda Jawa Ditengah, juga mencantumkan sejumlah pengecualian Untuk Langkah tersebut.

Fasilitas ini tidak berlaku Untuk kendaraan bermotor yang Merasakan keterlambatan pendaftaran kendaraan Mutakhir serta kendaraan yang Lagi menjalani proses transaksi mutasi keluar lain provinsi.

[Gambas:Instagram]

Sebelumnya Pemprov Jateng sudah melakukan pemutihan, salah satunya diskon Iuran Wajib Kendaraan Bermotor sebesar 5 persen yang berlaku mulai 20 Februari sampai 31 Desember 2026.

Berikut pemutihan yang diberikan Di periode itu:

1. Pengurangan Pokok Iuran Wajib Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 5 persen.
2. Pembatasan Administratif mengikuti pengenaan Pokok Iuran Wajib Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud Di Nilai pengurangan 5 persen.
3. Pengurangan tunggakan pokok Iuran Wajib Kendaraan Bermotor beserta Pembatasan administrasinya Untuk masa Iuran Wajib mulai tanggal 5 Januari 2025.
4. Pengurangan Pokok, Pembatasan Administrasi, dan Tunggakan Iuran Wajib Kendaraan Bermotor diberikan kepada kendaraan bermotor yang melakukan pembayaran Iuran Wajib kendaraan bermotor.

(ryh/fea)



Artikel ini disadur –> Cnnindonesia News: Pemutihan Iuran Wajib Kendaraan Jateng Terbaru, Dapat Apa Saja?

พัฒนาทักษะการเล่นของคุณไปกับ PG SLOT เพื่อเรียนรู้ฟีเจอร์ใหม่ๆ ก่อนใครได้แล้ววันนี้