loading…
Tifauzia Tyassuma alias dr Tifa ketika menjalani sidang perdana Ke Lembaga Proses Hukum Negeri Jakarta Timur, Kamis (2/7/2026). Foto: Aldhi Chandra
Sebab, kata Fickar, Jokowi sebagai pihak pelapor Di Peristiwa Pidana tersebut. “Perundang-Undangan Hakim bisa memerintahkan ya Untuk dibawa secara paksa,” ujar Fickar kepada SindoNews, Minggu (20/9/2026).
Dia pun menilai Jokowi tidak serius melaporkan Peristiwa Pidana tersebut. Sebab, hingga kini Jokowi tidak hadir Di persidangan Ke Lembaga Proses Hukum Negeri Jakarta Timur tersebut.
Baca juga: Pakar Hukum: Jokowi Wajib Hadir Ke Sidang Ijazah, Kan Dia Pelapornya
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Hakim Bisa Perintahkan Jokowi Hadiri Persidangan Peristiwa Pidana Ijazah











