loading…
Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengingatkan yang paling penting bagaimana Perundang-Undangan Ketenagakerjaan ini bisa menjadi prime mover Di ekonomi kita, jangan Sebagai Gantinya. Foto/Dok
Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo, Bob Azam mengatakan, Pada ini yang penting bukan sekadar Kecepatanakses penyelesaian Undang-Undang, melainkan substansi aturan tersebut. Bob berharap Perundang-Undangan Ketenagakerjaan yang Terbaru dapat menjadi pendorong ekonomi.
“Yang paling penting bagaimana Undang-Undang Ketenagakerjaan ini bisa menjadi prime mover Di ekonomi kita. Jangan Sebagai Gantinya, Undang-Undang Ketenagakerjaan ini menjadi derailers yang menghalangi Perkembangan ekonomi yang kita harapkan 8 persen,” kata Bob Ke Jakarta, Rabu (2/8/2026).
Baca Juga: Buruh: RUU Ketenagakerjaan Tak Boleh seperti Omnibus Law, Dibahas Ditengah Malam Di Hotel Hingga Hotel
Bob menjelaskan target Perkembangan ekonomi 8 persen mustahil dicapai jika hanya mengandalkan potensi pasar dan modal Di Untuk negeri. Indonesia membutuhkan masuknya Penanaman Modal Asing secara masif Untuk menopang target yang cukup tinggi tersebut.
Karenanya, aturan ketenagakerjaan harus mampu menciptakan iklim Penanaman Modal yang kondusif dan Tantangan Ke tingkat regional. “Kadang-kadang kan kita bikin aneh-aneh. Dibandingkan Negeri Organisasiregional kita aneh sendiri, ya siapa yang mau masuk (Penanaman Modal) kalau Undang-Undang kita aneh,” ujarnya.
Apindo menilai Indonesia sering kali Mengeluarkan Keputusan yang terkesan berbeda atau tidak wajar dibandingkan Negeri Organisasiregional lainnya, Agar Berpotensi Untuk menurunkan daya saing Penanaman Modal nasional.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Dibandingkan Negeri Organisasiregional, Kita Aneh Sendiri











