Gratis Bea Balik Nama Kendaraan Bekas 2026


Jakarta, CNN Indonesia

Pembeli kendaraan bekas kini tidak lagi dikenakan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II Pada mengurus pergantian kepemilikan. Meski demikian, bukan berarti seluruh proses balik nama kendaraan bekas bebas biaya.

Penghapusan BBNKB II ini berlaku Ke seluruh provinsi Indonesia, mengacu Ke Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Di Pemerintah Pusat dan Pemerintah Lokasi (HKPD).

Di aturan tersebut, objek BBNKB hanya dikenakan atas penyerahan pertama kendaraan bermotor, atau ketika kendaraan masih berstatus Mutakhir. Artinya, penyerahan kendaraan Sebagai kedua kali dan seterusnya tidak lagi menjadi objek BBNKB.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Keputusan ini membuat biaya balik nama kendaraan bekas menjadi lebih ringan. Perubahan data kepemilikan juga Karena Itu lebih mudah Agar pemilik kendaraan dapat mengurus berbagai kebutuhan administrasi, termasuk perpanjangan STNK.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tetapi, pemilik kendaraan bekas tetap perlu menyiapkan sejumlah biaya melakukan proses balik nama.

Biaya tersebut Di lain Pajak Lainnya dan penerimaan Bangsa bukan Pajak Lainnya (PNBP) Sebagai penerbitan dokumen kendaraan. Pemilik harus membayar penerbitan STNK, tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB), dan BPKB Mutakhir.

Jika kendaraan berpindah Area administrasi, pemilik juga perlu membayar biaya mutasi.
Ke Samping Itu, kewajiban Pajak Lainnya Kendaraan Bermotor (PKB) pokok beserta opsen Sebagai tahun berikutnya tetap berlaku. Apabila kendaraan masih Memperoleh tunggakan atau denda Pajak Lainnya, kewajiban tersebut harus dilunasi.

Pemilik kendaraan juga tetap dikenakan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ). Besarannya Disekitar Rp143 ribu Sebagai Kendaraan Pribadi dan Rp35 ribu Sebagai sepeda Kendaraan Bermotor Roda Dua.
Sesudah Itu, biaya penerbitan STNK ditetapkan Rp200 ribu Sebagai Kendaraan Pribadi dan Rp100 ribu Sebagai sepeda Kendaraan Bermotor Roda Dua.

Sebagai penerbitan TNKB atau pelat nomor, tarifnya Rp100 ribu Sebagai Kendaraan Pribadi dan Rp60 ribu Sebagai sepeda Kendaraan Bermotor Roda Dua. Sambil Itu biaya penerbitan BPKB Mutakhir sebesar Rp375 ribu Sebagai Kendaraan Pribadi dan Rp225 ribu Sebagai sepeda Kendaraan Bermotor Roda Dua.

Khusus kendaraan yang berpindah Area administrasi, biaya mutasi keluar Lokasi Disekitar Rp250 ribu Sebagai kendaraan roda empat atau lebih dan Rp150 ribu Sebagai kendaraan roda dua.

Biaya Sebelumnya Itu

Sebelumnya BBNKB II dihapus, pemilik kendaraan bekas yang ingin melakukan balik nama harus Mengeluarkan biaya lebih tinggi.. Besarannya Disekitar 1 persen Di harga beli kendaraan, tergantung merek dan tipe kendaraan.

Sebagai gambaran, Kendaraan Pribadi bekas Bersama harga Rp200 juta Sebelumnya Itu dikenakan BBNKB II Disekitar Rp2 juta.

Bersama penghapusan BBNKB II, pemilik Kendaraan Pribadi bekas Bersama harga Rp200 juta dapat menghemat biaya Disekitar Rp2 juta Di proses balik nama. Besaran penghematan Berencana berbeda tergantung harga kendaraan yang dibeli.

Korlantas Polri Melewati situs resminya juga mengimbau Komunitas yang Mutakhir membeli kendaraan bekas Sebagai segera melakukan balik nama.

Langkah tersebut dilakukan agar data kepemilikan kendaraan tercatat sesuai identitas pemilik yang sah. Ke Samping Itu, balik nama dapat mempermudah pemilik ketika membutuhkan berbagai layanan administrasi kepolisian Ke Sesudah Itu hari.

(ryh/mik)




Artikel ini disadur –> Cnnindonesia News: Gratis Bea Balik Nama Kendaraan Bekas 2026

พัฒนาทักษะการเล่นของคุณไปกับ PG SLOT เพื่อเรียนรู้ฟีเจอร์ใหม่ๆ ก่อนใครได้แล้ววันนี้