Bisnis  

Soal Dana Tabungan Tapera Rp567,5 Miliar Belum Dikembalikan, Moeldoko: Bakal Dibereskan

Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko Merespons, perihal laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) soal temuan Rp567,5 miliar tabungan Tapera yang belum dikembalikan Ke 2021. Foto/Raka Dwi Novianto

JAKARTA – Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko Merespons, perihal laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) soal temuan Rp567,5 miliar tabungan perumahan rakyat ( Tapera ) yang belum dikembalikan Ke 2021. Moeldoko menyebut bahwa permasalahan tersebut Akansegera dibereskan Di BP Tapera.

“Iya saya pikir iya (dibereskan BP Tapera). Itu kan harus tanggung jawab, walaupun ada perubahan Di Bapertarum Hingga Tapera, tapi lembaganya kan sudah ada. Hanya sekali lagi belum ada iuran, tapi yang lama mestinya bisa berjalan Sebab siapanya atau lembaganya sudah ada, siapa-siapanya juga ada yang duduk disitu,” kata Moeldoko Ke Gedung Krida Bakti, Jakarta, Jumat (7/6/2024).

Diberitakan Sebelumnya, Komisioner BP Tapera, Heru Pudyo Nugroho menepis kabar masih ada Rp567,5 miliar tabungan peserta Tapera yang belum dikembalikan Ke 2021 seperti yang ada dil aporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Heru menjelaskan, Sebelum awal BP Tapera beroperasi sampai 2024, pihaknya telah mengembalikan tabungan kepada peserta ataupun ahli warisnya sebesar Rp4,2 triliun kepada 956.799 peserta Tapera, yang Di Kontek Sini Pegawai Negeri Sipil (PNS).

“Merespons adanya pemberitaan Ke media, ‘2021, BPK Temukan 124.960 Pensiunan Belum Dapat Pengembalian Dana Tapera Rp 567,5 Miliar’ dapat disampaikan bahwa, seluruh hasil temuan telah ditindaklanjuti sesuai rekomendasi BPK dan dilaporkan kepada BPK serta telah dinyatakan selesai Di BPK,” ujarnya, Selasa (4/6/2024).

Heru menjelaskan Sesuai Aturantertulis No.4/2016 pengembalian Tabungan Perumahan Rakyat (pokok tabungan dan hasil pemupukannya kepada peserta paling lama 3 bulan Sesudah berakhir kepesertaannya.

Pengembalian Tabungan Perumahan Rakyat kepada peserta atau ahli warisnya dilakukan Melewati Bank Kustodian Hingga rekening peserta. Akan Tetapi memang, dikatakan Heru, yang menjadi tantangan Di proses pengembalian tabungan adalah peserta dan pemberi kerja terkadang belum melakukan pengkinian data.

“BP Tapera terus aktif melakukan sosialisasi Ditengah lain Melewati kanal sosial media, mengedukasi serta Merangsang Pemberi Kerja dan Peserta Untuk melakukan pengkinian data,” pungkasnya.

Heru Pudyo Nugroho menghimbau kepada seluruh Peserta Tapera, agar melakukan pengkinian data Melewati Portal Kepesertaan. Kepada ahli waris yang belum Merasakan pengembalian tabungan, dapat segera menghubungi kanal informasi resmi BP Tapera, Supaya pengembalian Tabungan Perumahan dapat dilakukan tepat waktu.

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Soal Dana Tabungan Tapera Rp567,5 Miliar Belum Dikembalikan, Moeldoko: Bakal Dibereskan