Jakarta –
Mantan Direktur Utama Kebun Binatang Surabaya (KBS) Choirul Anwar ditetapkan menjadi Dugaan Pelaku Penyuapan uang pakan hewan periode 2016-2024 sebesar Rp 10,2 miliar. Bersama jumlah itu, sebanyak 50 persen masuk Di kantong pribadi.
Aspidsus Kejati Jatim I Gede Punia mengatakan Dugaan Pelaku Choirul menggunakan Rp 7,4 miliar Sebagai foya-foya. Meski demikian, ia tak menyebut foya-foya seperti apa yang dilakukan Dugaan Pelaku.
“Bersama Di Rp 10 miliar ini, ada Di Rp 7,4 (miliar) dipergunakan Sebagai kepentingan pribadi, berdasarkan bukti-bukti kita bisa peroleh bahwa itu dipergunakan Sebagai kepentingan diri sendiri,” kata Punia, Jumat (24/7/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“(Seharusnya) Sebagai Perawatan Medis satwa, salah satunya pakan binatang, faktanya ada dikurangi, ya. Artinya pertanggungjawabannya itu ada tapi tidak dibuat Bersama sebenarnya, Bersama maksimal,” dia menambahkan.
Punia menduga Penyuapan tersebut tak dilakukan Dugaan Pelaku seorang diri. Ia memastikan masih mendalami Peristiwa Pidana itu Bersama memeriksa sejumlah saksi, fakta, dan bukti yang ada.
“Tentu kami Lagi melakukan berdasarkan bukti-bukti ini kan kami terus melakukan pendalaman, ya. Lantaran Penyuapan enggak Mungkin Saja ada 1 orang, ya. Nah ini nanti kita Berencana update lagi kepada teman-teman semua,” kata dia.
|
Mantan Dirut KBS Choirul Anwar Dugaan Pelaku Penyuapan Ketahanan Pangan satwa Rp 10,2 miliar Pada digiring Di rutan Kejati Jatim (Praditya Fauzi Rahman/detikJatim)
|
Punia menyebutkan sudah ada puluhan saksi yang diperiksa Sebelumnya menetapkan Chairul Anwar sebagai Dugaan Pelaku dan menahannya. Ia menegaskan, Penyuapan itu diduga dilakukan lebih Bersama 1 dekade lalu.
“Total saksi ada 20 orang saksi. Malahan Bersama tahun 2013. Kita ikuti, ya, Karena Itu ini kita Bersama 2013 kan kita laksanakan ini sampai 2024 ini. Nah tapi ini Di Pada ini Bersama 2016 sampai 2024 yang kita temukan. Nah dan ini perhitungan Sambil, ya. Nanti kita Berencana update lagi nanti Di depannya,” kata dia.
Sebelumnya Itu, mantan Direktur Utama (Dirut) Kebun Binatang Surabaya, Choirul Anwar ditetapkan sebagai Dugaan Pelaku Peristiwa Pidana Penyuapan pengelolaan keuangan periode 2016-2024. Ia diduga penyelewengan dana sebesar Rp 10,2 miliar.
Aspidsus Kejati Jatim I Gede Punia mengatakan penetapan Dugaan Pelaku dilakukan usai Regu penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup Yang Terkait Bersama penyalahgunaan Dana operasional. Menurut dia, penyidik mengidentifikasi adanya pengeluaran kas yang tidak sah Di tahun 2023 hingga 2024 dan turut disetujui Dari Direktur Keuangan kala itu.
“Di malam ini kami menetapkan satu orang Dugaan Pelaku atas nama inisial CA selaku Direktur Utama Perusahaan Lokasi Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya,” kata Punia Pada konferensi pers Di Gedung Kejati Jatim, Rabu (22/7).
(fem/fem)
Artikel ini disadur –> Detik.com Indonesia Berita News: Tega! Mantan Dirut KBS Penyuapan Pakan Satwa, Rp 7,4 M Dipakai buat Kepentingan Pribadi











