Hakim Kabulkan Eksepsi Ahli Kebugaran Tifa, Khozinudin Sebut Tidak Ada Kejelasan tentang Ijazah Jokowi

loading…

Koordinator Non-litigasi TA-AKAA Ahmad Khozinudin Pada konferensi pers Yang Terkait Bersama Hakim PN Jakarta Timur yang kabulkan eksepsi Ahli Kebugaran Tifa. Foto/Nur Khabibi

JAKARTA – Regu Advokasi Anti Kriminalisasi Akademisi dan Aktivis (TA-AKAA) menilai polemik keabsahan ijazah Ri Di-7 RI Joko Widodo ( Jokowi ) berakhir Tanpapemenang. Hal itu disampaikan Koordinator Non-litigasi TA-AKAA Ahmad Khozinudin Yang Terkait Bersama Majelis Hakim Lembaga Proses Hukum Negeri Jakarta Timur memutus Merasakan eksepsi terdakwa Tifauzia Tyassuma alias Ahli Kebugaran Tifa Untuk Perkara Pidana pencemaran nama baik dan fitnah ijazah palsu Ri Di-7 RI Joko Widodo (Jokowi).

Khozinudin menjelaskan, pihaknya telah mengakses ijazah yang Di ini disebut-sebut sebagai milik Jokowi. Menurutnya, perlu satu langkah lagi Untuk membuktikan Yang Terkait Bersama ijazah tersebut bukan milik Jokowi.

“Tapi akhirnya kami juga harus berbesar hati, bahwa ternyata tidak semua pahlawan itu bisa menuntaskan perjuangan. Tidak semua pejuang itu sampai Di garis finish,” kata Khozinudin Pada konferensi pers Di Tendean, Jakarta Selatan, Kamis (23/7/2026).

Baca Juga: Eksepsi Ahli Kebugaran Tifa Diterima, Hakim Nyatakan Surat Dakwaan Batal Untuk Hukum

Khozinudin menambahkan, “Ternyata Perkara Pidana Hukum ini harus berakhir kosong-kosong. Yakni tidak ada kejelasan tentang ijazah ini.”

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Hakim Kabulkan Eksepsi Ahli Kebugaran Tifa, Khozinudin Sebut Tidak Ada Kejelasan tentang Ijazah Jokowi

พัฒนาทักษะการเล่นของคุณไปกับ PG SLOT เพื่อเรียนรู้ฟีเจอร์ใหม่ๆ ก่อนใครได้แล้ววันนี้