Surabaya –
Perkara Hukum Hukum Kejahatan Keuangan pengelolaan keuangan periode 2016-2024 sebesar Rp 10,2 miliar Ke Kebun Binatang Surabaya (KBS) dibongkar Kejati Jatim. Bagaimana Kemakmuran Ketahanan Pangan satwanya?
Kepala Seksi Humas KBS Lintang Ratri Sunarwidhi mengatakan pemberian pakan satwa dipastikan tak terkendala. Dia menyebut pakan satwa disesuaikan Di usia satwa, besaran Gizi, berat badan satwa.
“Dan sampai Di ini alhamdulillah Kebun Binatang Surabaya Di Kemakmuran baik-baik saja dan tidak terpengaruh Di berita-berita yang tadi malam yang telah dirilis Dari kejaksaan,” kata Lintang, Rabu (22/7/2026), dikutip Di detikJatim.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lintang menjelaskan bahwa pakan satwa diberikan dua kali sehari, yakni pagi dan sore. Lalu dikontrol rutin kecocokan satwa Di pakan yang diberikan.
“Kalau makan sore paginya masih ada sisa, sisa itulah yang Akansegera Karena Itu indikasi bahwa satwa tersebut pertama apakah bosan Di pakannya, apakah satwa tersebut enggak suka Di pakannya atau apa ataukah Di Kemakmuran yang kurang enak badan satwa tersebut Supaya Akansegera diketahui indikasi-indikasi tersebut,” kata dia.
Sambil Itu Perawatan Medis satwa sudah dilakukan sesuai Syarat. Tentunya sudah dibedakan Perawatan Medis Antara era kepemimpinan Mantan dirut Kejahatan Keuangan Di Perumda KBS Di ini.
Dia memastikan KBS Memperoleh mekanisme berbeda Di Perawatan Medis satwa Di kepengurusan Sebelumnya Di masih berstatus Perusahaan Lokasi Taman Satwa (PDTS) atau Di CA menjabat.
“Karena Itu, kalau sekarang itu kami harus menyesuaikan Di kebutuhan satwa,” kata dia.
Sebelumnya, mantan Direktur Utama (Dirut) Kebun Binatang Surabaya, Choirul Anwar ditetapkan sebagai Dugaan Pelaku Perkara Hukum Hukum Kejahatan Keuangan pengelolaan keuangan periode 2016-2024. Ia diduga penyelewengan dana sebesar Rp 10,2 miliar.
Aspidsus Kejati Jatim I Gede Punia mengatakan penetapan Dugaan Pelaku dilakukan usai Skuat penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup Yang Terkait Di penyalahgunaan Dana operasional. Menurut dia, penyidik mengidentifikasi adanya pengeluaran kas yang tidak sah Ke tahun 2023 hingga 2024 dan turut disetujui Dari Direktur Keuangan kala itu.
“Ke malam ini kami menetapkan satu orang Dugaan Pelaku atas nama inisial CA selaku Direktur Utama Perusahaan Lokasi Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya,” kata Punia Di konferensi pers Ke Gedung Kejati Jatim, Rabu (22/7).
(fem/fem)
`;
constructor() {
super()
this.attachShadow({ Tren: “open” })
this.shadowRoot.innerHTML = TentangPenulis.html
}
async connectedCallback() {
if (elementType === ‘single’) return false;
const { default: Swiper } = await import(
”
);
this.SwiperClass = Swiper;
const swiperContainer = this.shadowRoot.querySelector(‘.mySwiper’);
new this.SwiperClass(swiperContainer, {
slidesPerView: 1,
spaceBetween: 18,
navigation: {
nextEl: this.shadowRoot.querySelector(“.swiper-button-next”),
prevEl: this.shadowRoot.querySelector(“.swiper-button-prev”),
},
pagination: {
el: this.shadowRoot.querySelector(“.swiper-pagination”),
clickable: true,
},
});
}
}
customElements.define(elementTemplate, TentangPenulis)
Artikel ini disadur –> Detik.com Indonesia Berita News: Kejahatan Keuangan Pakan Sebesar Rp 10,2 M Dibongkar, Bagaimana Nasib Satwa Ke KBS?











