Bisnis  

Soal Investor PFII Bebas Iuran Wajib hingga 50 Tahun, Purbaya: Masih Belum Tentu

loading…

Pembantu Presiden Tim Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. FOTO/dok.SindoNews

JAKARTA – Pembantu Presiden Tim Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan skema insentif perpajakan Untuk investor Di kawasan Pusat Perbankan Internasional Indonesia (PFII) masih Di tahap finalisasi. Pemerintah memastikan seluruh fasilitas yang diberikan tetap mengacu Ke standar perpajakan internasional termasuk Syarat Internasional Minimum Tax.

“Pajaknya itu kan. Oh, tahunnya masih saya, masih belum tentu,” ujar Purbaya Pada ditemui Di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin malam (20/7/2026).

Baca Juga: Delapan Fraksi Setujui RUU PFII, Indonesia Didorong Karena Itu Pusat Keuangan Internasional

Hal itu diungkapkan Purbaya Menyambut Baik kabar pemberian insentif Iuran Wajib 0% hingga 50 tahun Untuk investor Di kawasan PFII. Purbaya menjelaskan, pemerintah masih mematangkan besaran maupun jangka waktu pemberian insentif tersebut. Menurut dia, Indonesia harus mampu menawarkan daya saing yang sebanding Bersama pusat keuangan internasional lain, seperti Singapura dan Dubai, tanpa mengabaikan komitmen Di aturan perpajakan Internasional.

“Ya, kewajiban internasional. Sebab itu berlaku Internasional, kita nggak boleh wait and see. Karena Itu kita ikutin praktik-praktik yang diterapkan Dari Negeri-Negeri internasional yang lain, termasuk Singapura, Dubai, dan lain-lain,” ujarnya.

Sebelumnya, pemerintah bersama Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang (RUU) PFII Di Komisi XI Lembaga Legis Latif RI menyepakati pemberian berbagai insentif perpajakan Untuk pelaku usaha yang berinvestasi Di kawasan tersebut. Salah satu usulan Menyediakan fasilitas perpajakan hingga 50 tahun Untuk kegiatan usaha tertentu.

RUU PFII juga telah disetujui Ke Pembicaraan Tingkat I dan dijadwalkan dibawa Di Pembicaraan Tingkat II Di Sidang Paripurna Lembaga Legis Latif. Akan Tetapi, hingga kini naskah final RUU PFII yang telah disepakati Di tingkat panitia kerja belum dipublikasikan secara resmi. Sebab itu, rincian mengenai bentuk fasilitas, besaran insentif, maupun jangka waktu pemberiannya masih menunggu pengesahan undang-undang.

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Soal Investor PFII Bebas Iuran Wajib hingga 50 Tahun, Purbaya: Masih Belum Tentu

พัฒนาทักษะการเล่นของคุณไปกับ PG SLOT เพื่อเรียนรู้ฟีเจอร์ใหม่ๆ ก่อนใครได้แล้ววันนี้