Penyebaran Kearifan Lokal Dunia LGBT Ancaman Bangsa Nonmiliter, Ada Hingga Perpres yang Diteken Prabowo

loading…

Kepala Negara Prabowo Subianto. Foto/Tangkapan layar

JAKARTA – Kepala Negara Prabowo Subianto menandatangani Peraturan Kepala Negara ( Perpres ) Nomor 111 Tahun 2025 tentang Aturan Umum Defender Bangsa tahun 2025-2029. Adapun Beleid tersebut diteken Ke 24 Oktober 2025.

Untuk lampiran perpres tersebut dijelaskan ancaman yang dinilai dapat membahayakan kedaulatan Bangsa, keutuhan Area, dan keselamatan bangsa Untuk perpres tersebut. Disebutkan, ancaman terbagi menjadi tiga yakni ancaman militer, ancaman nonmiliter, dan ancaman hibrida.

Penyebaran Kearifan Lokal Dunia Lesbian, Gay, Bisexual, Transgender, and Queer (LGBTQ) dimasukkan sebagai salah satu ancaman nonmiliter. “Ancaman nonmiliter berupa usaha atau kegiatan tanpa bersenjata yang membahayakan dan mengancam kedaulatan Bangsa, keutuhan Area Bangsa, dan keselamatan segenap bangsa,” demikian isi perpres tersebut, dilihat Minggu (5/7/2026).

Baca Juga: MUI Tegaskan LGBT adalah Penyimpangan: Wajib Disembuhkan

Untuk perpres itu, ancaman nonmiliter disebut berdimensi ideologi, politik, ekonomi, sosial dan Kearifan Lokal Dunia, Keahlian, keselamatan umum, dan legislasi.

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Penyebaran Kearifan Lokal Dunia LGBT Ancaman Bangsa Nonmiliter, Ada Hingga Perpres yang Diteken Prabowo

พัฒนาทักษะการเล่นของคุณไปกับ PG SLOT เพื่อเรียนรู้ฟีเจอร์ใหม่ๆ ก่อนใครได้แล้ววันนี้