loading…
Menkomdigi Meutya Hafid menegaskan pertukaran data Bersama Amerika Serikat hanya Yang Berhubungan Bersama data Kegiatan ekosistem digital, dan bukan Yang Berhubungan Bersama data kependudukan. Foto/Achmad Al Fiqri
“Penting Sebagai disampaikan bahwa lingkup Di artikel 3.2 secara spesifik mengatur tata kelola aliran data Sebagai Kegiatan ekosistem digital atau digital trade. Ibu Bapak, sekali lagi section-nya adalah digital trade,” kata Meutya Di Pertemuan kerja Bersama Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Di Kompleks Legislatif, Senayan, Jakarta, Senin siang (18/5/2026).
Baca juga: 3,4 Juta Situs Judi Online Telah Diblokir Sebelum Oktober 2024 hingga Mei 2026
“Bersama Sebab Itu, ini Di kerangka trade. Bukan berarti perlu kami tegaskan bahwa ada Peralihan atau ini mengatur Peralihan data-data kependudukan Bersama Pemerintah RI kepada Pemerintah Amerika Serikat. Itu sama sekali tidak betul,” ujarnya melanjutkan.
Samping Itu, Meutya menjelaskan Di perjanjian ART juga ditegaskan pertukaran data ini tetap mengikuti aturan perundang-undangan yang berlaku Di Indonesia.
“Bersama Sebab Itu ini memang kita Kunci juga ada ada tiga kata penutup bahwa ini under Indonesia’s law. Artinya, dia tetap mengikuti dan patuh Di undang-undang yang berlaku Di Indonesia,” jelasnya.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Menkomdigi Tegaskan Pertukaran Data Bersama AS Bukan Data Kependudukan











