loading…
Menkomdigi Meutya Hafid Membeberkan hampir 200.000 anak Indonesia telah terpapar judi online (Judol). Foto/istimewa
Hal itu disampaikan Meutya Di kegiatan Indonesia GOID Menyapa Gass Pol Tolak Judol – Jauhi Judol, Anak Medan Pilih Masa Didepan, Bukan Judi Online Di Kota Medan, Di Rabu, 13 Mei 2026.
“Judi online adalah scam yang sistemnya memastikan Manajer hampir selalu rugi dan kalah Untuk jangka panjang. Sebab itu, kita semua harus menjadi garda Pembelajaran, saling mengingatkan, serta melindungi keluarga dan anak-anak kita Untuk maraknya praktik ilegal ini,” terang Meutya, dikutip Kamis (14/5/2026).
Baca juga: Bareskrim Polri Gandeng PPATK Selidiki Bos Markas Judi Online Di Hayam Wuruk
Menurut Meutya, pemberantasan judi online tidak cukup hanya Melewati pemutusan akses dan penindakan hukum. Pemerintah juga terus memperkuat literasi digital dan melibatkan Komunitas sebagai benteng utama Pra-Penanganan.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: 200 Ribu Anak Terpapar Judi Online, 80 Ribu Di Antaranya Di Bawah 10 Tahun











