2 Hakim Dissenting Opinion atas Putusan Ibam Untuk Tindak Kejahatan Kejahatan Keuangan Chromebook

loading…

Mantan Konsultan Di Kementerian Pembelajaran, Kebudayaan, Eksperimen, dan Ilmu Pengetahuan (Kemendikbudristek) Ibrahim Arief alias Ibam divonis bersalah dan dijatuhi hukuman pidana penjara Di 4 tahun. Foto: Nur Khabibi

JAKARTA – Pendapat berbeda atau dissenting opinion disampaikan dua Untuk lima hakim Untuk sidang putusan Perkara Hukum Tindak Kejahatan dugaan Kejahatan Keuangan pengadaan laptop Chromebook dan chrome device management (CDM) Bersama Terdakwa Mantan Konsultan Kemendikbudristek, Ibrahim Arief alias Ibam. Dissenting opinion ini disampaikan Hakim Anggota Eryusman dan Andi Saputra.

Mereka menilai, Ibam tidak memenuhi unsur dakwaan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU). “Maka hakim anggota 2 Eryusman dan hakim anggota 4 Andi Saputra berkesimpulan bahwa terdakwa secara terang benderang tidak memenuhi unsur yang didakwakan JPU Supaya haruslah dibebaskan Untuk seluruh dakwaan,” kata Hakim Andi membacakan dissenting opinion, Hingga Lembaga Proses Hukum Tipikor Jakarta, Selasa (12/5/2026).

Ia menjelaskan, Ibam selaku konsultan telah melakukan tugasnya berupa mencantumkan harga laptop chromebook berdasarkan harga market place. Untuk hal itu, Ibam telah Menyediakan masukan kepada Kemendikbudristek Yang Berhubungan Bersama pencarian harga yang lebih Tantangan.

Baca juga: Ibam Divonis 4 Tahun Penjara, Ini Hal yang Memberatkan dan Meringankan

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: 2 Hakim Dissenting Opinion atas Putusan Ibam Untuk Tindak Kejahatan Kejahatan Keuangan Chromebook

พัฒนาทักษะการเล่นของคุณไปกับ PG SLOT เพื่อเรียนรู้ฟีเจอร์ใหม่ๆ ก่อนใครได้แล้ววันนี้