loading…
Mantan Wamenaker Immanuel Ebenezer alias Noel. Foto: Nur Khabibi
“Pemeriksaan dinyatakan selesai, waktunya Bagi Menyediakan kesempatan kepada Penuntut Umum mengajukan Permintaan pidana Pada diri terdakwa,” kata Ketua Majelis Hakim Nur Sari Baktiana Pada sidang Ke Kamis (7/5/2026).
Hakim menyebutkan, sidang Bagi membacakan surat Permintaan dijadwalkan dua pekan yang Akansegera datang, yakni Senin, 18 Mei 2026. “Terdakwa baik-baik dan sehat Hingga Di tahanan,” ujarnya.
“Kita Akansegera buka kembali sidang Bagi Saudara Ke hari Senin tanggal 18 Mei 2026 Didalam agenda Permintaan pidana Di penuntut umum,” sambungnya.
Respons Noel Jelang Permintaan
Ke Pada Yang Sama, Noel berharap hukuman yang ia terima Akansegera setimpal Didalam apa yang ia berbuat. “Kita berharap tetap Ke komitmen saya, kalau memang terbukti saya memeras pengusaha PJK III hukum mati,” ujar Noel Pada ditemui seusai persidangan.
“Tapi jika tidak anggap ini sebuah cobaan Bagi saya, ya saya hanya minta hukuman seadil-adilnya. Saya tidak bisa menghindarkan hukuman buat saya kok,” sambungnya.
Dakwaan Noel
Jaksa penuntut umum Ke Komisi Pemberantasan Penyalahgunaan Jabatan (KPK) mendakwa Mantan Wakil Pembantu Ri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel melakukan pemerasan sebesar Rp6,5 miliar (Rp6.522.360.000) Yang Berhubungan Didalam pengurusan sertifikasi keselamatan dan Keadaan kerja (K3).
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Hakim Jadwalkan Sidang Permintaan Noel Ebenezer Ke 18 Mei 2026











