Daftar Isi
—
Berbagai provinsi mulai menerapkan Inisiatif pemutihan Iuran Wajib kendaraan Di Juni hingga Desember 2024. Ini adalah kesempatan yang baik Untuk Kelompok Untuk menyelesaikan pembayaran Iuran Wajib yang tertunda.
Inisiatif ini digelar Ke bawah kewenangan pemerintah Lokasi sebab itu penerapan keringanan bisa berbeda-beda tiap Area.
Tetapi Secara Keseluruhan tiap Lokasi Menyediakan keringanan pembayaran Iuran Wajib Kendaraan Bermotor (PKB) tanpa dikenai denda keterlambatan.
Walau tak sama semua, tujuan besar tiap provinsi serupa yakni Mendorong kepatuhan pembayaran Iuran Wajib dan pendapatan Lokasi bertambah.
Selain beda keringanan, jenis pemutihan Iuran Wajib, aturan, persyaratan serta jadwal pelaksanaannya berbeda Ke setiap Lokasi.
Maka Itu, jika ingin mengikuti Inisiatif ini disarankan terlebih dahulu mencari informasi mengenai Area mana saja yang menerapkan Inisiatif pemutihan Iuran Wajib dan jenis pemutihannya.
Berikut daftar Lokasi yang Mengadakan diskon denda Iuran Wajib hingga desember 2024:
Aceh
Provinsi Aceh memberlakukan pemutihan PKB hingga 31 Desember 2024. Inisiatif ini sudah dimulai Dari Maret dan warga Aceh dapat menikmati diskonnya.
Pemutihan Iuran Wajib ini diatur Di Peraturan Gubernur Aceh No 40 Tahun 2023 yang dikeluarkan Di 30 November 2023, mengenai Pembebasan Iuran Wajib Progresif dan Denda Iuran Wajib Kendaraan Bermotor.
“Kendaraan Bermotor yang melakukan pembayaran PKB diberikan pembebasan pengenaan Iuran Wajib Progresif Pada masa pemberian pembebasan sebagaimana diatur Di Peraturan Gubernur ini,” tulis Pasal 5 aturan tersebut.
Pemutihan Iuran Wajib kendaraan bermotor ini meliputi bebas Iuran Wajib progresif dan bebas denda PKB.
Bengkulu
Bengkulu juga menerapkan Inisiatif pemutihan PKB yang meliputi penghapusan tunggakan, denda PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II.
Inisiatif pemutihan ini termasuk Di Keputusan Gubernur Bengkulu Nomor E290.BPKD. 2024, yang berlaku mulai 4 Juni hingga 30 November 2024. Ke Di Itu, Inisiatif ini juga mencakup pembebasan BBNKB Untuk kepemilikan kedua dan seterusnya.
Jawa Ditengah
Pemerintah Lokasi Jawa Ditengah juga menerapkan Inisiatif pemutihan Iuran Wajib Di 20 Mei hingga 19 Desember 2024. Pengumuman ini disampaikan Lewat akun resmi Instagram Bapenda Jateng.
Inisiatif pemutihan Iuran Wajib kendaraan bermotor mencakup pembebasan BBNKB II, diskon Iuran Wajib tahunan berkala, pembebasan biaya Iuran Wajib progresif dan keringanan tunggakan PKB.
Tetapi proses pengurusan tidak Memiliki jadwal yang sama Untuk semua orang. Bapenda Jateng Menyediakan jadwal khusus Untuk pengurusan tersebut. Berikut jadwalnya pemutihannya:
– Proses BBNKB II: 20 Mei – 19 Desember
– Diskon Iuran Wajib Tahun Berkala: 20 Mei – 19
– Pembebasan Biaya Iuran Wajib Progresif: 20 Mei – 19 Desember
– Keringanan Tunggakan PKB: 20 Mei – 20 Agustus
Jawa Barat
Badan Pendapatan Lokasi Provinsi Jawa Barat (Bapenda Jabar) juga Menyediakan kemudahan Di Mengurangi jumlah PKB.
Menurut informasi Di situs resmi Bapenda Jabar, keringanan pembayaran Iuran Wajib terbatas Di diskon sebesar 10 persen Untuk Iuran Wajib kendaraan bermotor. Inisiatif ini berlangsung mulai 1 April hingga 23 Desember 2024.
Tetapi, diskon sebesar 10 persen hanya berlaku Untuk pembayaran Ke Samsat Digital Terminal Leuwipanjang.
“Bapenda Jabar Melakukan Inisiatif diskon Iuran Wajib Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 10 persen Untuk wajib Iuran Wajib yang melakukan pembayaran PKB Ke samsat Digital Terminal Leuwipanjang,” bunyi keterangan Di situs resminya.
Promo ini berlaku Di syarat dan Syarat sebagai berikut:
1. Diskon 10 persen Iuran Wajib kendaraan bermotor 1 tahunan khusus Untuk kendaraan yang terdaftar Ke Area hukum Polda Jabar.
Syarat:
– e-KTP atas nama pribadi;
– STNK dan SKKP Asli (bukan foto);
– Pembayaran dilakukan Lewat Qris,Virtual Account atau debit EDC (GPN).
2. Diskon 10 persen Iuran Wajib kendaraan bermotor 5 tahunan Untuk kendaraan terdaftar Ke Area Bandung I Pajajaran.
Sulawesi Selatan
Pemerintah provinsi Sulawesi Selatan Menyediakan pemutihan Iuran Wajib kendaraan Lewat Keputusan Gubernur Nomor 440/IV/2024 tertanggal 24 April 2024.
Beberapa insentif yang ditawarkan mencakup penghapusan denda Iuran Wajib kendaraan Untuk pemilik kendaraan yang melakukan proses balik nama kendaraan.
Di dihilangkannya bea balik nama, Kelompok hanya perlu membayar biaya pembuatan BPKB, STNK, dan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB).
Menurut informasi yang diambil Di situs resmi Bapenda Sulsel, juga diberikan diskon Iuran Wajib kendaraan Untuk beberapa jenis kendaraan. Berikut detailnya:
– Pembebasan tarif progresif Iuran Wajib kendaraan bermotor
– Pembebasan tarif dan denda bea balik nama kendaraan bermotor penyerahan kedua dan seterusnya (BBNKB II)
– Pembebasan denda Iuran Wajib kendaraan bermotor jika melakukan BBNKB II
– Diskon 30 persen Iuran Wajib kendaraan bermotor Untuk angkutan Produk
– Diskon 40 persen Iuran Wajib kendaraan bermotor Untuk angkutan orang (pelat kuning).
Artikel ini disadur –> Cnnindonesia News: Daftar Provinsi Gelar Pemutihan Iuran Wajib Kendaraan Hingga Akhir 2024