Ditahan Di Rutan juga sesuai Undang-Undang

loading…

Mantan Pejabat Tingginegara Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut). Foto: Nur Khabibi

JAKARTA – Mantan Menko Polhukam Mahfud MD Menyambut Baik pernyataan Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Penyuapan (KPK) Asep Guntur Rahayu yang menyebutkan peralihan mantan Pejabat Tingginegara Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) Di rutan Hingga tahanan Tempattinggal sesuai Di undang-undang (Undang-Undang). Mahfud mengatakan, jika Gus Yaqut tetap ditahan Di rutan juga sesuai Undang-Undang.

“Kata KPK penahanan Tempattinggal Yaqut sesuai Undang-Undang. Kalau cuma sesuai Undang-Undang, betul. Tapi kalau tetap ditahan Di rutan juga sesuai Undang-Undang,” kata Mahfud Lewat akun X pribadinya, @mohmahfudmd Di Sabtu (28/3/2026).

Menurutnya, peralihan tahanan ini bukan sekadar sesuai Di Undang-Undang, tapi alasan dibaliknya harus disampaikan secara gamblang.

Baca juga: Noel Tiru Gus Yaqut Ajukan Tahanan Tempattinggal, Konsistensi KPK Diuji

“Jika tahanan-tahanan lain ditahan Di Tempattinggal juga sesuai Di Undang-Undang. Kalau semua tetap Di rutan juga sesuai Di Undang-Undang. Soalnya, mengapa dan ada apa. Ini hukum loh,” ujarnya.

Sebelumnya, Asep Guntur Rahayu mengklaim, pihaknya telah menyampaikan kepada pihak-pihak Yang Berhubungan Di perihal pengalihan tersebut. Ia pun membantah adanya intervensi.

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Ditahan Di Rutan juga sesuai Undang-Undang

พัฒนาทักษะการเล่นของคุณไปกับ PG SLOT เพื่อเรียนรู้ฟีเจอร์ใหม่ๆ ก่อนใครได้แล้ววันนี้