loading…
Mantan Pejabat Tingginegara Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut). Foto: Nur Khabibi
“Kata KPK penahanan Tempattinggal Yaqut sesuai Undang-Undang. Kalau cuma sesuai Undang-Undang, betul. Tapi kalau tetap ditahan Di rutan juga sesuai Undang-Undang,” kata Mahfud Lewat akun X pribadinya, @mohmahfudmd Di Sabtu (28/3/2026).
Menurutnya, peralihan tahanan ini bukan sekadar sesuai Di Undang-Undang, tapi alasan dibaliknya harus disampaikan secara gamblang.
Baca juga: Noel Tiru Gus Yaqut Ajukan Tahanan Tempattinggal, Konsistensi KPK Diuji
“Jika tahanan-tahanan lain ditahan Di Tempattinggal juga sesuai Di Undang-Undang. Kalau semua tetap Di rutan juga sesuai Di Undang-Undang. Soalnya, mengapa dan ada apa. Ini hukum loh,” ujarnya.
Sebelumnya, Asep Guntur Rahayu mengklaim, pihaknya telah menyampaikan kepada pihak-pihak Yang Berhubungan Di perihal pengalihan tersebut. Ia pun membantah adanya intervensi.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Ditahan Di Rutan juga sesuai Undang-Undang











