Gus Yaqut Tahanan Tempattinggal, KPK Lakukan Pengawasan Melekat

loading…

Mantan Pejabat Tingginegara Agama Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) Di ditahan KPK. Foto/Dok SindoNews

JAKARTA – Mantan Pejabat Tingginegara Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas ( Gus Yaqut ) menjadi tahanan Tempattinggal Dari Kamis (19/3/2026). Juru Bicara Komisi Pemberantasan Penyuapan (KPK) Budi Prasetyo mengatakan, KPK tetap melakukan pengawasan melekat.

Diketahui, Gus Yaqut yang merupakan Dugaan Pelaku Tindak Kejahatan kuota haji tak terlihat Di pelaksanaan salat Idulfitri 1447 Hijriah bersama tahanan lainnya Ke Sabtu (21/3/2026) pagi. Ternyata, Gus Yaqut menjadi tahanan Tempattinggal Sebagai Sambil waktu.

“Benar, penyidik melakukan pengalihan jenis penahanan Di Dugaan Pelaku saudara YCQ, Bersama penahanan Hingga Rutan KPK menjadi tahanan Tempattinggal, Dari hari Kamis (19/3) malam kemarin,” ungkap Budi Prasetyo, Sabtu (21/3/2026).

Baca Juga: KPK Ungkap Gus Yaqut Bersama Sebab Itu Tahanan Tempattinggal Dari Kamis 19 Maret 2026

Menurut Budi, pengalihan penahanan ini merupakan permohonan yang disampaikan pihak keluarga Yaqut Dari 17 Maret 2026. Permohonan tersebut pun ditelaah penyidik.

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Gus Yaqut Tahanan Tempattinggal, KPK Lakukan Pengawasan Melekat

พัฒนาทักษะการเล่นของคุณไปกับ PG SLOT เพื่อเรียนรู้ฟีเจอร์ใหม่ๆ ก่อนใครได้แล้ววันนี้