loading…
Mantan Pembantu Presiden Pembantu Presiden Agama Yaqut Cholil Qoumas. Foto/Dok SindoNews
“Kami meyakini yang bersangkutan kooperatif dan Akansegera memenuhi panggilan ini,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo Untuk keterangan tertulisnya.
Diketahui, Gus Yaqut mengajukan praperadilan Yang Terkait Bersama penetapan Individu Terduga Bersama KPK. Akan Tetapi, praperadilannya tidak diterima dan status Individu Terduga sah. “Pemeriksaan Di Sdr. YCQ Untuk status sebagai Individu Terduga,” ujarnya.
Penetapan Individu Terduga Gus Yaqut
KPK Mengeluarkan Gus Yaqut sebagai Individu Terduga Peristiwa Pidana dugaan Kejahatan Keuangan kuota haji Di Jumat (9/1/2026). Gus Yaqut ditetapkan sebagai Individu Terduga bersama Mantan stafsusnya, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex.
Baca Juga: Gugatan Praperadilan Ditolak, Gus Yaqut Segera Dipanggil KPK
“Kami sampaikan update-nya bahwa confirm KPK telah menetapkan dua orang sebagai Individu Terduga, yang pertama saudara YCQ selaku Mantan Pembantu Presiden Pembantu Presiden Agama, dan yang kedua saudara IAA selaku stafsus Pembantu Presiden Pembantu Presiden Agama Di Di itu” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (9/1/2026).
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: KPK Yakin Gus Yaqut Penuhi Panggilan Hari Ini











