loading…
Pemerintah Akansegera mulai menerapkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pelindungan Anak Di Ruang Digital. FOTO/iStock Photo
“Perumusan regulasi perlu dilakukan secara proporsional agar tidak berdampak Di pemenuhan Kesejahteraan Anak Di ruang digital, seperti hak Sebagai mengakses informasi, berekspresi, dan berinteraksi,” ujar Kepala Divisi Kesetaraan dan Inklusi Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet) Aseanty Pahlevi Di Jakarta, Jumat (6/3/2026).
Baca Juga: Pemerintah Resmi Melarang Anak Di Bawah 16 Tahun Akses Medsos
Aseanty memperingatkan bahwa pembatasan yang tidak dirancang secara proporsional justru Berpotensi Sebagai Merangsang anak-anak beralih Ke ruang digital yang tidak Memiliki mekanisme pengawasan dan perlindungan memadai, Supaya menimbulkan risiko yang lebih tinggi. Ia menekankan pentingnya pemerintah Merencanakan masukan Di penggiat literasi digital dan berbagai pemangku kepentingan Di menyempurnakan regulasi ini.
“Kedepankan prinsip kehatian-hatian, pertimbangkan banyak faktor, serta dengarkan suara banyak pihak Sebagai melindungi anak secara komprehensif. Kalau dipaksakan (tanpa perbaikan), Lewat aturan teknisnya, Akansegera terkesan terburu-buru, Di Di regulasi ini masih butuh banyak perbaikan,” ungkapnya.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: PP Tunas Berlaku Akhir Maret, Pelaku Industri Minta Regulasi Dimatangkan











