loading…
Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim menepis tuduhan aliran dana Rp809 miliar Di Perkara Pidana dugaan Kejahatan Keuangan laptop berbasis Chromebook. Foto: Istimewa
Hal itu disampaikan Nadiem Lembaga Proses Hukum Tipikor Pada sidang Bersama agenda keterangan saksi-saksi Hingga Lembaga Proses Hukum Negeri Jakarta Pusat, Senin, 23 Februari 2026. “Di keterangan para saksi terungkap bahwa harga yang ditetapkan prinsipal kepada distributor saja telah berada Di kisaran Rp4 juta per unit,” ujarnya, Rabu (25/2/2026).
Nadiem menjelaskan, Permasalahan harga harus dilihat berdasarkan rantai distribusi yang sebenarnya. Bersama rantai distribusi yang masih harus dilalui Hingga distributor sampai Hingga penyedia, harga akhir Di Rp5,5 juta kepada Pemakai merupakan angka yang wajar Di rantai distribusi dan tidak Menunjukkan adanya kemahalan.
Baca juga: Raja Abdullah II Sebut Yordania Rumah Kedua Prabowo Subianto
“Pernyataan JPU yang Mengungkapkan harga Chromebook seharusnya berada Di kisaran Rp3 jutaan menjadi tidak selaras Bersama fakta yang terungkap Hingga persidangan. Angka tersebut tidak mencerminkan proses pembentukan harga yang nyata Di tingkat prinsipal hingga Pemakai,” katanya.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Saksi Buktikan Tak Ada Aliran Dana Rp809 Miliar











