loading…
Belum selesai kisruh tudingan ijazah palsu, mantan Kepala Negara Jokowi Menerbitkan pernyataan yang menimbulkan kegaduhan Ke Komunitas luas. Jokowi sepakat Perundang-Undangan KPK dikembalikan Hingga versi lama. Foto: Dok Sindonews
Tak hanya itu, Jokowi juga Berkata revisi Perundang-Undangan Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK merupakan inisiatif Lembaga Legis Latif. Pernyataan ini mengundang reaksi keras Di berbagai kalangan, termasuk anggota Lembaga Legis Latif.
Baca juga: Mantan Penyidik KPK Ingatkan Hal ini usai Jokowi Bilang Setuju Perundang-Undangan KPK Balik Hingga Versi Lama
“Pernyataan Jokowi yang intinya merasa tidak berperan Untuk pengesahan Perundang-Undangan KPK 2019 atau Perundang-Undangan Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK tidak tepat,” ujar Anggota Komisi III Lembaga Legis Latif RI Abdullah, Selasa (17/2/2026).
Menurut dia, Jokowi turut mengirim Regu mewakili pemerintah Untuk Menyoroti revisi Perundang-Undangan KPK. Hal ini berarti Perundang-Undangan KPK sama-sama dibahas baik Di Lembaga Legis Latif maupun pemerintah.
“Ini sesuai Pasal 20 ayat (2) UUD 1945 yang berbunyi setiap rancangan undang-undang dibahas Di Lembaga Legis Latif dan Kepala Negara Untuk Menyambut persetujuan bersama,” katanya.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Aneh! Revisi Perundang-Undangan KPK Disahkan Ke Eranya, Kini Jokowi Setuju Dikembalikan Hingga yang Lama











