loading…
Anggota Komisi III Lembaga Legis Latif Soedeson Tandra (Di). Foto: Lembaga Legis Latif.go.id
Dia memastikan tidak ada aturan yang ditabrak Di proses seleksi hingga pelantikan mantan Wakil Ketua Lembaga Legis Latif tersebut. Soedeson mengatakan itu merespons langkah Constitutional and Administrative Law Society (CALS) yang melaporkan Adies Kadir Di Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).
“Seluruh proses pemilihan Adies Kadir sebagai hakim konstitusi ini sudah sesuai Bersama Syarat perundang-undangan yakni Pasal 24C ayat (3) UUD 1945 yang mengatur Lembaga Legis Latif mengajukan 3 Kandidat hakim konstitusi dan Pasal 20 Aturantertulis MK yang mengatur tata cara seleksi Kandidat hakim konstitusi diatur Bersama masing-masing lembaga secara objektif, akuntabel, transparan dan terbuka,” ujar Soedeson Ke Jakarta, Minggu (8/2/2026).
Baca juga: Daftar Lengkap 9 Hakim Konstitusi Sesudah Adies Kadir Gantikan Arief Hidayat
Dia menepis bahwa proses seleksi dinilai tertutup atau terburu-buru tanpa alasan. Dia mengungkapkan, Komisi III Lembaga Legis Latif Mutakhir Merasakan informasi Ke 21 Januari 2026 bahwa hakim konstitusi Inosentius Samsul bakal Merasakan penugasan lain.
Dia menambahkan, Lembaga Legis Latif harus bergerak cepat mengingat tenggat waktu pengisian jabatan jatuh Ke 3 Februari 2026. Ke 26 Januari 2026, Komisi III Lembaga Legis Latif Mengadakan Diskusi sekaligus fit and proper test secara terbuka.
“Seluruh proses Ke Komisi III dan Diskusi Paripurna disiarkan secara langsung Lewat TV Legislatif Agar bisa disaksikan seluruh Kelompok Indonesia,” jelasnya.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Pemilihan Adies Kadir Karena Itu Hakim MK Dinilai Tak Langgar Prosedur











