Cek Fisik Kendaraan Di Samsat, Bayar atau Gratis?


Jakarta, CNN Indonesia

Proses cek fisik kendaraan menjadi salah satu tahapan penting Untuk pengurusan administrasi Di kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat). Akan Tetapi, masih banyak Komunitas yang mempertanyakan apakah layanan cek fisik kendaraan tersebut berbayar atau gratis.

Di dasarnya, cek fisik kendaraan Di Samsat tidak dipungut biaya.

Pemeriksaan juga dilakukan petugas Untuk mencocokkan data kendaraan, seperti nomor rangka dan nomor mesin, serta dokumen resmi yang dimiliki pemilik kendaraan.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Cek fisik biasanya diperlukan Untuk sejumlah layanan administrasi, Antara lain perpanjangan STNK lima tahunan, balik nama kendaraan bermotor, mutasi kendaraan, hingga penggantian STNK yang rusak atau hilang.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Petugas Samsat Berencana melakukan penggesekan nomor rangka dan nomor mesin menggunakan alat khusus, Sesudah Itu hasilnya dicocokkan Bersama data Di Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Bacaan Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).

Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Bangsa Bukan Pajak Lainnya (PNBP), biaya yang wajib keluar misalnya Sebagai kendaraan roda 2 atau 3, Yang Terkait Bersama penerbitan STNK Rp100 ribu dan penerbitan TNKB (pelat nomor) RP60 ribu.

Sedangkan roda empat atau lebih, penerbitan STNK sebesar Rp200 ribu dan penerbitan TNKB Rp100 ribu. Di Itu ada pula PKB dan kini ditambah opsen yang nilainya berbeda-beda tergantung kendaraan, serta Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

Khusus SWDKLLJ, besarannya sudah ditentukan, yaitu Rp35 ribu Sebagai sepeda Kendaraan Bermotor Roda Dua dan Rp143 ribu bakal Kendaraan Pribadi tetapi bukan angkutan umum seperti sedan, pick up atau jip, menurut Peraturan Pembantu Kepala Negara Keuangan RI Nomor 36/PMK.010/2008.

Karena Itu, Komunitas diimbau Sebagai tidak Menyediakan uang Di luar Syarat resmi, apabila menemukan langsung melapor kepada petugas atau Lewat saluran pengaduan jika menemukan pungutan liar Pada cek fisik kendaraan.

(ryh/mik)




Artikel ini disadur –> Cnnindonesia News: Cek Fisik Kendaraan Di Samsat, Bayar atau Gratis?