Periksa Sudirman Said, Kejagung Dalami Keterangan dan Bukti Perkara Hukum Hukum Petral

loading…

Mantan Pembantu Ri ESDM Sudirman Said. Foto/Ari Sandita

JAKARTA – Kejaksaan Agung ( Kejagung ) kembali memeriksa mantan Pembantu Ri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said Sebagai mendalami bukti-bukti yang didapatkan penyidik Di Perkara Hukum Hukum dugaan Penyalahgunaan Jabatan pengadaan Energi mentah dan produk Karena Itu kilang Energi Dari Pertamina Energy Trading Limited ( Petral ). Hal tersebut disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna.

“Saudara Sudirman Said diperiksa sebagai saksi Di Perkara Hukum dugaan Penyalahgunaan Jabatan Di Petral, Sebagai mendalami beberapa keterangan yang perlu didalami penyidik dan Yang Terkait Bersama beberapa bukti yang diperlihatkan, pengetahuan beliau baik sebagai Pada menjabat VP Di Pertamina maupun Pembantu Ri ESDM,” ujar Anang kepada wartawan, Selasa (20/1/2026).

Menurut Anang, Sudirman Said diperiksa Dari penyidik Di kapasitasnya sebagai saksi. Pasalnya, dia pernah menjabat sebagai VP Di Pertamina periode 2008-2009. Dia juga diperiksa Lantaran pernah menjabat sebagai Pembantu Ri ESDM periode 2014-2016.

Baca Juga: Diperiksa Soal Dugaan Penyalahgunaan Jabatan Petral, Sudirman Said Harapkan Ri Prabowo Punya Political Will Kuat

“Dia diperiksa Sebagai kedua kalinya. Di pemeriksaan itu ada dua peristiwa, Lantaran Petral ini periode 2008 sampai 2015, dia diperiksa Di dua kapasitas sebagai senior vice president waktu menjabat Di Pertamina 2008-2009, juga diperiksa sebagai Pembantu Ri ESDM 2014-2016,” tuturnya.

Akan Tetapi, Anang tak merincikan lebih jauh tentang Skor pemeriksaan tersebut lantaran masuk Di materi penyidikan.

Sebelumnya Itu, Sudirman Said berharap pemerintahan Ri Prabowo Subianto Memperoleh political will kuat Di memberantas mafia migas. Supaya, Perkara Hukum Hukum-Perkara Hukum Hukum dugaan Penyalahgunaan Jabatan seperti pengadaan Energi mentah dan produk Karena Itu kilang Energi Dari Pertamina Energy Trading Limited (Petral) bisa dicegah.

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Periksa Sudirman Said, Kejagung Dalami Keterangan dan Bukti Perkara Hukum Hukum Petral