loading…
Wakil Ketua Komisi I Wakil Rakyat RI Dave Laksono merespons beredarnya draf Perpres tentang Tugas TNI Untuk mengatasi Aksi Teror. Dia mengingatkan TNI harus menjadi pelengkap, bukan pengganti APH. Foto: Dok Sindonews
Komisi I Wakil Rakyat mendukung penguatan kapasitas Negeri Untuk Berjuang Bersama ancaman Aksi Teror sebagai Pada Bersama upaya menjaga stabilitas dan Perlindungan nasional. Tetapi, keterlibatan TNI harus ditempatkan secara tepat.
Baca juga: Hendardi Nilai Perpres TNI Atasi Teroris Pintu Masuk Supremasi Militer
“Untuk kerangka tersebut, keterlibatan TNI harus ditempatkan secara tepat sebagai pelengkap, bukan pengganti aparat penegak hukum serta dijalankan Bersama mekanisme akuntabilitas yang transparan,” ujar Dave, Sabtu (10/1/2026).
Menurut dia, regulasi yang disusun bisa memperkuat sistem Perlindungan nasional. “Sekaligus memastikan tidak terjadi tumpang tindih kewenangan maupun dampak negatif Pada kehidupan Sistem Pemerintahan,” ucapnya.
Meski demikian, Perpres Yang Terkait Bersama wacana keterlibatan TNI Untuk penanganan Aksi Teror belum dapat dijadikan dasar pembahasan. Pasalnya, hal itu masih berbentuk draf dan belum diterima Surpres secara resmi Bersama Wakil Rakyat.
Komisi I Wakil Rakyat Akansegera menunggu naskah resmi Bersama pemerintah Bagi Lalu dibahas secara mendalam. Setiap regulasi yang menyangkut peran TNI harus Memperoleh landasan hukum yang kuat, proporsional, serta tetap menghormati prinsip Sistem Pemerintahan dan supremasi sipil.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Harus Bersama Sebab Itu Pelengkap, Bukan APH











