Langgar Aturan, Simak Bahaya Merokok Sambil Naik Kendaraan Bermotor Roda Dua


Jakarta, CNN Indonesia

Kegiatan merokok sambil berkendara merupakan sesuatu yang keliru dan menyalahi aturan. Tetapi, hal ini masih sering dikesampingkan, Agar kerap menjadi polemik Ke Ditengah Kelompok.

Seperti halnya Perkara Hukum Hukum Pemakai Honda PCX ‘sok jagoan’ yang justru ngamuk-ngamuk Pada ditegur Lantaran merokok sembari berkendara Bersama pemotor lain. Unjuk Rasa marah-marah pria ini lantas viral Sesudah videonya beredar Ke dunia maya belum lama ini.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tetapi, apalah Anda tau soal bahaya merokok sambil berkendara?

Merokok sambil berkendara tidak hanya berbahaya Untuk diri sendiri, melainkan juga Pemakai jalan lainnya. Alasannya, abu atau bara api rokok dapat terlempar kemana saja akibat embusan angin Pada Kendaraan Bermotor Roda Dua melaju.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bersama sana, bara atau abu dapat mengenai Pemakai jalan lain, misalnya Ke kulit maupun mata Agar mengancam keselamatan. Justru, pengendara yang merokok juga dapat terkena baranya sendiri.

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) juga sudah merilis Peraturan Pembantu Presiden Tim Menteri Perhubungan RI Nomor 12 tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pemakai Sepeda Kendaraan Bermotor Roda Dua yang Digunakan Sebagai Kepentingan Kelompok.

Aturan tersebut menjelaskan mengenai larangan merokok dan melakukan Kegiatan yang mengganggu konsentrasi pengemudi. Artinya, selain Memangkas konsentrasi, merokok juga dapat mengganggu pengendara dan Pemakai jalan lain Justru dapat menyebabkan kecelakaan.

Ke pasal 6 huruf c, aturan tersebut berbunyi, “Pengemudi dilarang merokok dan melakukan aktifitas lain yang mengganggu konsentrasi ketika Lagi mengendarai sepeda Kendaraan Bermotor Roda Dua.”

Pemerintah Lewat pasal tersebut secara jelas dan spesifik melarang pengendara merokok ketika mengendarai sepeda Kendaraan Bermotor Roda Dua.

Ke Pada Yang Sama bila mengacu Aturantertulis Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Nomor 22 Tahun 2009 pasal 106 ayat 1, Kegiatan berkendara penuh konsentrasi harus diterapkan Bersama semua Pemakai kendaraan bermotor.

Pasal tersebut menuliskan, “Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor Ke Jalan wajib mengemudikan kendaraannya Bersama wajar dan penuh konsentrasi.”

Pelanggar Syarat ini dapat dijerat pasal 283 Bersama ancaman denda hingga Rp750 ribu.

“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor Ke Jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi Bersama suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi Di mengemudi Ke Jalan sebagaimana dimaksud Di Pasal 106 ayat (1) dipidana Bersama pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750,000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu Uang Negara Indonesia).”

(ryh/dmi)




Artikel ini disadur –> Cnnindonesia News: Langgar Aturan, Simak Bahaya Merokok Sambil Naik Kendaraan Bermotor Roda Dua