Apa yang Terjadi Jika Menunggak Iuran Wajib Kendaraan?


Jakarta, CNN Indonesia

Ada beberapa kewajiban yang perlu Anda lakukan Pada Memperoleh kendaraan, salah satunya membayar Iuran Wajib. Jika tidak dilakukan, beragam risiko bakal Anda hadapi dan semuanya merugikan.

Iuran Wajib Kendaraan Bermotor (PKB) merupakan setoran rutin Untuk pemilik kendaraan kepada Bangsa yang wajib dibayar setiap tahun. Membayar Iuran Wajib juga membuat kendaraan yang digunakan legal melintas Ke jalan raya.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berikut ini dampak jika menunggak Iuran Wajib kendaraan:

1. Terkena denda


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Risiko pertama bila tidak membayar Iuran Wajib kendaraan bermotor adalah memeroleh denda. Denda tersebut dihitung berdasarkan tahun serta bulan.

Jika terlambat membayar Iuran Wajib satu hari saja, maka keterlambatan tersebut sudah dihitung satu bulan.

Besaran denda tersebut bisa berbeda-beda sesuai waktu keterlambatan Anda membayar Iuran Wajib. Akan Tetapi secara garis besar, menurut Peraturan Pejabat Tingginegara Keuangan No. 16 Tahun 2017, perhitungannya adalah sebagai berikut

– Terlambat satu hari hingga dua bulan: PKB x 25% + SWDKLLJ
– Terlambat dua bulan hingga enam bulan: PKB x 50% + SWDKLLJ
– Terlambat enam bulan hingga sembilan bulan: PKB x 75% x SWDKLLJ
– Terlambat lebih Di sembilan bulan: PKB x 100% + SWDKLLJ

Perlu diketahui bahwa tarif PKB jumlahnya bisa berbeda-beda Ke setiap provinsi. Lalu, SWDKLLJ adalah Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas sebesar Rp143.000.

2. Harga jual kendaraan turun

Risiko lain adalah turunnya harga jual kendaraan Pada ingin dijual. Hal ini disebabkan pembeli Berencana menawar harga serendah Mungkin Saja Bersama alasan perlu biaya tambahan Sebagai melunasi tunggakan Iuran Wajib.

Tentu hal ini Berencana merugikan Anda Pada ingin menjual kendaraan secara cepat Bersama harga yang pantas.

3. Ditilang

Risiko Berikutnya kena tilang polisi. Meski membawa SIM dan STNK Pada ada razia polisi, Anda tetap dapat kena tilang Sebab sesuai Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Di undang-undang pasal 70 ayat 2 mengatur STNK dan pelat nomor perlu dimintakan pengesahan setiap tahun. Khusus pelat nomor berlaku Pada lima tahun.

Hal ini juga berkaitan Bersama syarat sah STNK dapat beroperasi yaitu pengesahan setiap tahun dan membayar Iuran Wajib adalah salah satu buktinya.

4. Nomor registrasi dihapus

Menurut Undang-Undang No. 20 Pasal 74 Ayat 2 Tahun 2009, dijelaskan penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor bisa dilakukan Sebab tidak melakukan Iuran Wajib.

Khususnya, ketika pemilik tak melakukan registrasi ulang minimal dua tahun Sesudah Surat Tanda Kendaraan Bermotor telah habis masa berlakunya.

Yaitu, nomor registrasi kendaraan Anda dapat terhapus bila telat membayar Iuran Wajib Kendaraan Pribadi hingga dua tahun Sesudah masa berlaku STNK lima tahunan habis.

Dampaknya, kendaraan tidak bisa didaftarkan kembali Supaya menjadi bodong selamanya. Jika Disorot bodong, maka Anda Berencana kesulitan Sebagai menjualnya kembali, demikian mengutip situs resmi Suzuki Indonesia.

(ryh/fea)




Artikel ini disadur –> Cnnindonesia News: Apa yang Terjadi Jika Menunggak Iuran Wajib Kendaraan?

พัฒนาทักษะการเล่นของคุณไปกับ PG SLOT เพื่อเรียนรู้ฟีเจอร์ใหม่ๆ ก่อนใครได้แล้ววันนี้