Polisi Tiadakan Tilang Ke Daerah Sumatera Terdampak Bencana


Jakarta, CNN Indonesia

Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho menginstruksikan penghentian Sambil seluruh penindakan Pelanggar lalu lintas Ke Daerah terdampak bencana. Perintah ini berlaku Ke Sumatera, khususnya Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

Fokus utama petugas Ke lapangan bakal diarahkan Di pelayanan kemanusiaan dan pembukaan jalur Pemberian. Keputusan tersebut diambil Setelahnya Bencana Alam bandang, dan longsor, merusak beberapa ruas jalan vital Agar mengganggu arus Ekspedisi.

Agus lantas meminta seluruh personel mengalihkan pola tugas rutin Bersama dasar kewenangan diskresi Di Pasal 18 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 serta Pasal 260 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Operasi ini bukan hanya upaya teknis, tetapi juga wujud pengabdian Di keselamatan Komunitas,” ujarnya Di keterangan tertulis, dikutip Jumat (5/12).


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Instruksi ini memberi arahan jelas kepada seluruh Dirlantas dan Kasat Lantas Ke Lokasi bencana Sebagai menghentikan penindakan Yang Terkait Bersama lalu lintas. Seluruh tenaga diarahkan membuka akses, mengevakuasi warga, dan mengawal alat berat Ke titik longsor. Pengawalan dilakukan estafet agar mobilitas tidak terputus.

Polantas juga diminta berperan sebagai pathfinder, yaitu pembuka rute Bagi kendaraan Pemberian. Mereka wajib memetakan jalur alternatif hingga tingkat desa.

Ke Di Itu, diterapkan Green Wave, yakni prioritas penuh Bagi ambulans, truk sembako, dan kendaraan yang mengangkut Pemberian.

Agus menegaskan aset Polantas harus menjadi lifeline Bagi warga. Kendaraan Pribadi dinas seperti double cabin dan truk lantas digunakan Sebagai evakuasi, terutama Bagi kelompok rentan. Kendaraan tersebut juga dipakai Sebagai mengirim Ekspedisi Ke Lokasi terisolasi.

Pos-pos polisi terdekat Berencana dioperasikan sebagai Posko Polantas Tanggap Bencana. Fasilitas ini menyediakan air minum, tempat istirahat, dan menjadi pusat informasi Bagi warga dan Sukarelawan.

Dirlantas juga diwajibkan melaporkan Situasi jalan setiap tiga jam kepada NTMC Korlantas Polri. Informasi ini disebarkan Ke media dan platform navigasi agar Komunitas bisa menghindari rute rawan.

“Setiap personel diharapkan Menunjukkan empati dan profesionalitas Di menjalankan peran sebagai garda terdepan Di masa bencana,” tutup Agus.

(ryh/mik)




Artikel ini disadur –> Cnnindonesia News: Polisi Tiadakan Tilang Ke Daerah Sumatera Terdampak Bencana