loading…
Kepala Negara Prabowo Subianto telah merilis acuan Mutakhir mengenai biaya penyelenggaraan haji Ke Indonesia. Foto/SindoNews
”Menetapkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji atau BPIH Tahun 1447 Hijriah/2O26 Masehi yang bersumber Di Biaya Perjalanan Ibadah Haji atau Bipih dan Nilai Manfaat,” tulis salinan Keppres yang diakses Lewat laman Jaringan Dokumen dan Informasi Hukum Kementerian Sekretariat Negeri (Kemensetneg), Ke Jumat (5/12/2025).
Sambil Itu, Di Keppres disebutkan biaya haji dibagi menjadi dua, yaitu nilai manfaat yang dibayarkan pemerintah dan Biaya Pelaksanaan Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang dibayarkan Kelompok.
Baca juga: Menhaj: Pelunasan Tahap Pertama Haji 2026 Mulai 19 November
Sebagai tahun ini, pemerintah menetapkan nilai manfaat sebesar Rp6.695.758.435.018 Untuk jemaah haji reguler dan Rp7.229.419.000 Untuk jemaah haji khusus.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Kepala Negara Prabowo Teken Aturan Biaya Haji 2026, Ini Besaran Masing-masing Embarkasi











