Ammar Zoni Ajukan Status Justice Collaborator Ke LPSK, Permohonan Lagi Ditelaah

loading…

Ammar Zoni ditangkap polisi Sebab keterlibatannya Untuk Peristiwa Pidana Hukum Resep-Obatan Terlarang. Foto/Dok SindoNews

JAKARTA – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Merasakan pengajuan permohonan perlindungan Ammar Zoni yang dilakukan Di kuasa hukum bersama keluarga Ke 26 November 2025 lalu.

Permohonan tersebut Yang Berhubungan Di status sang Aktor Atau Aktris sebagai Justice Collaborator (JC) Untuk Peristiwa Pidana tindak pidana narkotika yang Pada ini Ditengah disidangkan Ke Lembaga Proses Hukum Negeri Jakarta Pusat.

Wakil Ketua LPSK, Sri Suparyati, Berkata bahwa permohonan yang diajukan Ammar Zoni Pada ini Lagi berada Untuk proses penelaahan. Permohonan tersebut Yang Berhubungan Di perlindungan Untuk saksi pelaku (justice collaborator).

Baca Juga :Lisa Mariana Dijemput Paksa dan Diperiksa 14 Jam, Tapi Tak Ditahan

“LPSK sudah Merasakan pengajuan permohonan perlindungan Di Ammar Zoni. Pada ini permohonan perlindungan diajukan berkaitan Di permohonan sebagai saksi pelaku,” ujar Sri Suparyati dikutip Di keterangan tertulisnya Ke Jumat (5/12/2025).

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Ammar Zoni Ajukan Status Justice Collaborator Ke LPSK, Permohonan Lagi Ditelaah