Jakarta, CNN Indonesia —
Sejumlah Area masih Melakukan pemutihan Retribusi Negara kendaraan hingga akhir tahun. Anda masih bisa memanfaatkan keringan ini Sebagai beberapa pengurusan seperti memperpanjang masa berlaku STNK dan BPKB, hingga balik nama.
Langkah ini menjadi salah satu Pemberian pemerintah guna meringankan Komunitas Di membayar Retribusi Negara kendaraan. Di Samping itu, pemerintah Area juga Akansegera memperoleh dana segar secara instant Lewat Langkah tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berikut Area yang masih Melakukan pemutihan Retribusi Negara kendaraan hingga akhir 2025:
1. DKI Jakarta
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Langkah ini berlaku mulai 10 November sampai Didalam 31 Desember 2025 Di seluruh Samsat Area Jakarta. Ada dua komponen yang dibebaskan Di Langkah ini pertama adalah bebas Pembatasan administratif Sebagai Retribusi Negara Kendaraan Bermotor serta Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Langkah ini digelar tanpa syarat berbelit, Agar pembebasan dapat diberikan secara otomatis.
2. Papua Barat – 20 Desember 2025
Pemprov ini Memberi bebas denda PKB dan Retribusi Negara progresif hingga 20 Desember 2025, diskon 5 persen Sebagai wajib Retribusi Negara taat, diskon 50 persen PKB kendaraan mutasi masuk, gratis BBNKB kendaraan bekas, serta diskon 25-40 persen Sebagai tunggakan PKB 4-5 tahun.
3. Sulawesi Selatan – 31 Desember 2025
Sulsel Memberi diskon PKB 9,5 persen, bebas denda, dan potongan tunggakan hingga 50 persen Sebagai kendaraan Untuk luar provinsi hingga akhir tahun.
4. Kalimantan Selatan – 31 Desember 2025
Ada diskon 25 persen PKB kendaraan pribadi dan 34,17 persen BBNKB hingga 31 Desember 2025. Di Samping Itu pembebasan tunggakan dan denda Didalam syarat cukup bayar Retribusi Negara tahun berjalan.
5. Kalimantan Utara – 31 Desember 2025
Kalimantan Utara menghapus denda dan tunggakan hingga 31 Desember 2025. Warga hanya perlu membayar biaya cetak STNK, BPKB, dan TNKB sebagai PNBP.
8. Aceh – 31 Desember 2025
Aceh membebaskan Retribusi Negara progresif kendaraan bermotor hingga akhir 2025, sesuai Pergub Aceh No. 31 Tahun 2024.
9. Sulawesi Tenggara – April 2026
Pembebasan khusus tunggakan dan denda PKB 2024 Di Sulawesi Tenggara berlaku Sebagai pelajar dan mahasiswa hingga April 2026.
10. Lampung – 6 Desember
Langkah Di Area ini meliputi bayar Retribusi Negara Kendaraan tahun jalan dan dapatkan penghapusan semua denda serta pokok tunggakan plus denda tunggakan Jasa Raharja.
11. Riau – 15 Desember
Komunitas cukup membayar dua tahun pokok, bayar satu tahun pokok keterlambatan dan satu tahun pokok tahun berjalan. Lalu diskon 50 persen, Khusus kendaraan no. BM yang melakukan mutasi masuk Hingga Provinsi Riau.
Ada juga diskon 10 persen, khusus wajib Retribusi Negara yang tidak menunggak Retribusi Negara Pada 3 tahun terakhir berturut-turut.
12. Sumatera Selatan – 17 Desember
Di Area ini ada pembebasan tunggakan dan Pembatasan administratif Sebagai tahun-tahun lalu, bebas biaya Retribusi Negara progresif, serta bebas denda SWDKLLJ bakal tahun-tahun lalu.
13. Kalimantan Barat – 20 Desember
Terdapat bebas denda, Retribusi Negara kendaraan bermotor dan opsen PKB. Lalu bebas Retribusi Negara Progresif. Ada juga dikon 5 persen Pokok PKB Sebagai kendaraan taat Retribusi Negara dan membayar Sebelumnya jatuh tempo.
Di Samping Itu diskon 25 persen Pokok Retribusi Negara Kendaraan yang menunggak 4 tahun, dan diskon 40 persen Pokok Retribusi Negara Kendaran yang menunggak 5 tahun.
(ryh/fea)
Artikel ini disadur –> Cnnindonesia News: 13 Provinsi Gelar Pemutihan Kendaraan Desember 2025, Termasuk Jakarta











