KPK Pelajari Putusan MK Soal Polisi Tak Bisa Duduki Jabatan Sipil

loading…

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan KPK Berencana mempelajari putusan MK soal polisi tidak bisa menduduki jabatan sipil. Foto/SindoNews

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Penyuapan (KPK) mempelajari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Yang Berhubungan Bersama polisi aktif tidak lagi bisa menduduki jabatan sipil. Hal ini dilakukan lantaran beberapa jabatan Ke KPK memang diduduki Bersama polisi aktif.

“Pascaputusan itu, Regu Biro Hukum KPK langsung melakukan analisis Untuk mempelajari Yang Berhubungan Bersama Bersama implikasi Bersama putusan itu Pada KPK, Yang Berhubungan Bersama Bersama jabatan-jabatan yang ada Ke KPK,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, dikutip Selasa (18/11/2025).

Budi menyebut proses ini analisis ini juga masih berlangsung. Nantinya, tambah dia, hasil analisis ini Berencana disampaikan Di publik. Di kesempatan ini, Budi juga memastikan Ketua KPK Setyo Budiyanto bukan merupakan polisi aktif.

Baca juga: Kapolri Bentuk Pokja Kaji Putusan MK Soal Polisi Aktif Duduki Jabatan Sipil

Setyo dipastikannya telah purnatugas Bersama Korps Bhayangkara Sebelum 1 Juli 2025. “Artinya putusan MK tidak ada implikasi Pada status Ketua KPK,” tandas dia.

Sebagai informasi, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan anggota Polri kini tak lagi bisa menduduki jabatan sipil atas penugasan Kapolri. Agar, jika ingin menduduki jabatan sipil tersebut, anggota Polri diharuskan mengundurkan diri atau pensiun terlebih dahulu.

Hal ini menjadi Dibagian Bersama putusan Peristiwa Pidana Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang melakukan gugatan atas norma Pasal 28 ayat (3) dan penjelasan Pasal 28 ayat (3) Aturantertulis Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian.

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: KPK Pelajari Putusan MK Soal Polisi Tak Bisa Duduki Jabatan Sipil