loading…
Pejabat Tingginegara ATR/BPN, Nusron Wahid buka suara soal pengaturan Hak Atas Tanah (HAT) Ke Ibu Kota Nusantara (IKN). Foto/Dok
Sesudah 95 tahun, tanah Ke IKN harus kembali mengikuti batasan nasional Bersama mekanisme evaluasi yang jelas dan terukur. Nusron Wahid menilai, ketetapan ini sejalan Bersama amanat Pasal 33 UUD 1945 mengenai prinsip penguasaan Negeri atasnya. sumber daya alam.
“Kami menghormati dan siap melaksanakan sepenuhnya putusan MK. Ini adalah landasan penting Bagi memperkuat kepastian hukum, transparansi, dan tata kelola pertanahan yang lebih baik Di pembangunan IKN,” kata Pejabat Tingginegara Nusron Di keterangan resminya.
Baca Juga: 4 Investor IKN Kantongi HGB 160 Tahun, Siapa Saja?
Ia menegaskan bahwa keputusan MK justru memperkuat posisi Negeri sekaligus Memberi kepastian hukum Bagi Penanaman Modal Di Negeri dan pembangunan IKN. Menurutnya, putusan tersebut konsisten Bersama arah Aturan Kepala Negara Prabowo Subianto yang menekankan pembangunan IKN yang adil, transparan, modern, dan tetap berlandaskan konstitusi.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Investor IKN Batal Dapat HGB 190 Tahun, Pejabat Tingginegara ATR Nusron Wahid Buka Suara











