Wisata  

KGPH Mangkubumi Pertanyakan Isi Wasiat Sang Ayah PB XIII



Solo

Putra tertua mendiang Spike Buwono (PB) XIII, atau Hangabehi, mempertanyakan isi wasiat sang ayah yang sampai Di ini belum ia ketahui. Ia juga menyebut bahwa Pada ini tidak pernah diajak berembuk Dari kakak-kakaknya mengenai suksesi Keraton Solo.

KGPH Mangkubumi menyebut dirinya dan adiknya, GRAy Putri Purnaningrum, mempertanyakan keberadaan surat wasiat Didalam Sinuhun PB XIII.

“Karena Itu saya sampai hari ini tidak diberi tahu wasiat Sinuhun seperti apa, Lalu belum ada kesepakatan, belum diajak rembuk. Sampai Di ini kita berdua, saya dan adik saya, masih bertanya-tanya surat wasiat Sinuhun yang seperti apa,” ujarnya.


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dirinya mengaku sempat kaget Didalam deklarasi KGPAA Hamangkunegoro sebagai Spike Buwono XIV Hingga Di jenazah ayahnya. Sebab itu ia langsung bertanya Hingga sang kakak, GKR Timoer Rumbay, mengenai hal itu.

“Di waktu Hingga Sasana Parasedya (tempat jenazah PB XIII disemayamkan) Sinuhun mau diberangkatkan layu, mau diberangkatkan itu saya kaget begitu tahu-tahu ada kepoyokan (deklarasi). Hingga situ saya bertanya Di Gusti Timoer, lho ini katanya mau dibicarakan dulu, dirembuk keluarga, kok tahu-tahu sudah ada kepoyokan,” ungkapnya.

Di itu dijawab beliau kalau Sesudah ini nanti kita bicarakan keluarga inti. Saya, Untuk tanda kutip, bertanya keluarga inti yang seperti apa. Saya nggak ngerti, saya nggak tahu, tidak pernah dilibatkan Hingga keluarga inti,” sambungnya.

Mangkubumi mengaku menunggu diajak rembukan Dari kakak-kakaknya itu. Tetapi, kata dia, sampai detik ini tidak pernah diajak Sebagai rembukan.

Mangkubumi yang juga dinobatkan sebagai Spike Buwono XIV Di Kamis (13/11) kemarin itu mengaku sampai Di ini tidak Memperoleh pemberitahuan isi wasiat Didalam Sinuhun PB XIII.

Ditemui terpisah Hingga Keraton Solo, GKR Timoer Rumbay enggan berbicara banyak mengenai hal tersebut. Ia menyebut bahwa Sabda Dalem Spike Buwono XIII Hingga atas hukum adat.

“Sabdo ratu itu Hingga atas adat, Karena Itu hukum adat. Istilahnya seperti hak prerogatif Ri,” bebernya.

Sambil Itu, Skuat Kuasa Hukum Spike Buwono XIV Purbaya, Teguh Satya Bhakti, mengatakan Spike Buwono XIII telah bersabda Di 23 Februari 2012 Di Peristiwa Kintaka Rukma Kekeraning Sri Nata Kasunanan Surakarta Hadiningrat.

Artikel ini sudah tayang Hingga detikJateng. Baca Hingga sini selengkapnya.

(ddn/ddn)

Artikel ini disadur –> Detik.com Indonesia Berita News: KGPH Mangkubumi Pertanyakan Isi Wasiat Sang Ayah PB XIII