loading…
Kejaksaan Agung (Kejagung) menyerahkan uang pengganti senilai Rp13 triliun hasil penindakan Perkara Hukum Penyuapan pemberian fasilitas Produk Ekspor crude palm oil (CPO) Di terdakwa korporasi. Foto/Istimewa
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menyebut total uang pengganti yang dikembalikan kepada Bangsa berjumlah Rp13,255 triliun. Menurutnya, ruangan itu tidak Mungkin Saja menampung keseluruhan uang.
“Ini jumlahnya ini Rp13,255 T, tapi tidak Mungkin Saja kami hadirkan semua. Kalau Rp13 T Mungkin Saja tempatnya yang tidak memungkinkan, Karena Itu ini Disekitar Rp2,4 triliun,” ujar Burhanuddin, Senin (20/10/2025).
Baca Juga: Penampakan Barbuk Uang Sitaan Kejagung Rp13 Triliun yang Dikembalikan Hingga Bangsa, Tingginya 2 Meter
Dia menjelaskan bahwa uang ini merupakan uang pengganti Di total kerugian perekonomian Bangsa senilai Rp17 triliun Di Perkara Hukum pemberian fasilitas Produk Ekspor crude palm oil (CPO) Di terdakwa korporasi. Seluruh uang pengganti ini Akansegera langsung diberikan Hingga Bangsa Melewati Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Ternyata Tumpukan Uang yang Ditampilkan Kejagung Hanya Rp2,4 Triliun, Jaksa Agung Ungkap Alasannya