—
Sebanyak 91 kendaraan telah disita Komisi Pemberantasan Penyalahgunaan Jabatan (KPK) Bersama Peristiwa Pidana penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari. Di Di nyaris 100 kendaraan itu terdapat merek Kendaraan Sport Lamborghini, McLaren, Range Rover dan Jeep.
Penyitaan ini dilakukan Di KPK menggeledah beberapa tempat Di Kalimantan Timur Yang Terkait Bersama Peristiwa Pidana Dari akhir Mei hingga awal Juni 2024.
“Telah melakukan penyitaan kurang lebih 536 dokumen, bukti elektronik, dan kendaraan yang terdiri Bersama Kendaraan Bermotor Roda Dua dan Kendaraan Pribadi mewah kurang lebih 91 unit. Berbagai merek ya, ada Kendaraan Sport Lamborghini, McLaren, BMW, Hummer, Mercedes Benz, dan lain-lain,” ujar Kepala Pada Pemberitaan KPK Ali Fikri Di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (6/6).
Juru bicara berlatar Di jaksa ini menambahkan sebagian besar Produk atau benda tersebut dititipkan Di Tempattinggal Penyimpanan Produk Rampasan (Rupbasan) KPK Di Cawang, Di sejumlah tempat Di Samarinda Kalimantan Timur dan Di tempat beberapa pihak Di rangka Penanganan.
“Nanti tentu Di proses persidangan, jaksa KPK Akansegera meminta atau memohon kepada majelis hakim Bagi melakukan perampasan dan Setelahnya Itu nanti diserahkan kepada Bangsa sejumlah aset yang saya kira ini jumlahnya cukup besar,” ujarnya.
Berdasarkan data daftar 91 kendaraan sitaan yang diterima CNNIndonesia.com, ada tiga unit Kendaraan Sport Lamborghini. Dua Di antaranya adalah sedan, Huracan STO 2022 pelat nomor F 1 TRI dan Aventador LP 700-4 2013 B 1 FAV.
Satu lainnya yakni SUV Urus S yang tertulis punya pelat nomor mirip Huracan, F 17 TRI.
Di Samping itu ada pula Mclaren 720 S produksi 2017 pelat nomor B 268 yang dimiliki atas nama Endri Erawan. Supercar buatan Inggris ini harganya ditaksir Rp 7,750 miliar hingga Rp 9,250 miliar berdasarkan situs jual beli Kendaraan Pribadi bekas mewah online.
Rita dan Komisaris PT Media Bangun Bersama Khairudin ditetapkan sebagai Individu Terduga Bersama KPK Di 16 Januari 2018.
Ia dan Khairudin diduga mencuci uang Bersama hasil tindak pidana gratifikasi Di sejumlah proyek dan perizinan Di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara sebesar Rp436 miliar.
Mereka disinyalir membelanjakan penerimaan hasil gratifikasi tersebut Bagi membeli kendaraan yang menggunakan nama orang lain, tanah, uang tunai, maupun Di bentuk lainnya.
Rita kini mendekam Di Lapas Perempuan Pondok Bambu Setelahnya dijatuhi hukuman 10 tahun penjara Bersama Lembaga Proses Hukum Tindak Pidana Penyalahgunaan Jabatan (Tipikor) Jakarta Di 6 Juli 2018. Ia terbukti Merasakan gratifikasi sebesar Rp110,7 miliar dan suap Rp6 miliar Bersama para pemohon izin dan rekanan proyek.
Artikel ini disadur –> Cnnindonesia News: Deret 91 Kendaraan Sitaan Koruptor Rita Widyasari, Kendaraan Sport Lamborghini-McLaren