Wisata  

Perjalanan Hingga Luarnegeri RI Kalah Di Tetangga, GIPI: Pemerintah Belum Serius!



Jakarta

Ketua Umum Gabungan Industri Perjalanan Hingga Luarnegeri Indonesia (GIPI) Hariyadi Sukamdani menilai pemerintah belum menempatkan sektor Perjalanan Hingga Luarnegeri sebagai prioritas utama. Menurutnya, Sebelum Indonesia merdeka, Perjalanan Hingga Luarnegeri hanya Dikatakan sebagai pelengkap pembangunan, bukan sebagai pilar utama Keadaan Ekonomi Negara.

“Sebelum republik ini berdiri, Perjalanan Hingga Luarnegeri tidak pernah menjadi Langkah utama Di pemerintahan yang ada. Di dulu hingga sekarang, Perjalanan Hingga Luarnegeri selalu diperlakukan sebagai Langkah pelengkap,” ujar Hariyadi Di konferensi pers yang digelar secara hybrid, Minggu (12/10/2025).

Hariyadi menjelaskan Di undang-undang yang mengatur kementerian Negeri, Perjalanan Hingga Luarnegeri tidak termasuk Hingga Di sektor yang Dikatakan penting. Dampaknya, Perjalanan Hingga Luarnegeri tidak masuk Di kategori prioritas nasional. Hal ini berdampak Ke kewenangan kementerian yang terbatas dan Biaya yang kecil.


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Kalau dilihat Di tatanan Undang-Undang Kementerian Negeri, Perjalanan Hingga Luarnegeri itu tidak termasuk Di domain yang penting Sebab tidak disebutkan Di Undang-Undang Dasar 1945. Implikasinya, Sebab bukan prioritas, kewenangannya terbatas dan otomatis anggarannya juga terbatas,” kata dia.

Menurut Hariyadi, Kebugaran tersebut membuat Indonesia sering tertinggal dibanding Negeri tetangga seperti Thailand, Singapura, dan Malaysia. Padahal, jika dilihat Di potensi alam dan Kearifan Lokal Global, Indonesia jauh lebih unggul.

Ia mengungkapkan bahwa Pada proses amandemen Undang-Undang Kepariwisataan dimulai, GIPI sempat optimistis perubahan tersebut Akansegera memperkuat industri Perjalanan Hingga Luarnegeri nasional. Akan Tetapi, hasil akhirnya justru mengecewakan Sebab banyak hal penting yang diusulkan pelaku industri tidak terealisasi.

Kekecewaan Lebih Di ketika GIPI dihapus Di bab Undang-Undang Kepariwisataan yang Mutakhir. Padahal, organisasi ini merupakan wadah koordinasi Di berbagai asosiasi pelaku usaha Perjalanan Hingga Luarnegeri Hingga Indonesia.

“Kami sudah berjuang keras Untuk membesarkan industri Perjalanan Hingga Luarnegeri, tapi justru induk organisasinya dihapus Di undang-undang,” kata Hariyadi.

Ia menilai penghapusan GIPI Akansegera menyulitkan koordinasi antar pelaku industri. Menurutnya, keberadaan GIPI Hingga Di undang-undang Menyediakan legitimasi kuat Untuk berkoordinasi Didalam pemerintah maupun antar asosiasi.

“Kalau GIPI tidak disebut Di undang-undang, tentu koordinasi Dari Sebab Itu lebih sulit. Pada ini, Sebab disebut Hingga undang-undang, pelaku industri merasa punya wadah dan kemudahan Untuk berkolaborasi,” ujar dia.

Samping Itu, Hariyadi juga menyayangkan masih dicantumkannya Badan Promosi Perjalanan Hingga Luarnegeri Indonesia (BPPI) Di undang-undang yang Mutakhir. Ia menilai lembaga tersebut sudah lama tidak aktif dan tidak efektif menjalankan fungsinya.

“BPPI itu sebenarnya sudah tidak aktif Sebelum masa Pembantu Presiden Tim Menteri Arief Yahya, dan sampai sekarang tetap tidak ada. Sudah melewati empat Pembantu Presiden Tim Menteri – Pak Arief, Pak Wishnutama, Pak Sandiaga Uno, dan Bu Widiyanti, tapi BPPI tidak pernah berjalan lagi,” kata dia.

Hariyadi berharap pemerintah bisa lebih serius menjadikan Perjalanan Hingga Luarnegeri sebagai sektor strategis nasional, bukan sekadar pelengkap pembangunan. Ia juga meminta agar pelaku industri dilibatkan lebih aktif Di penyusunan Keputusan, Supaya arah Pembaruan Perjalanan Hingga Luarnegeri Indonesia bisa lebih jelas dan berkelanjutan.

(upd/fem)

Artikel ini disadur –> Detik.com Indonesia Berita News: Perjalanan Hingga Luarnegeri RI Kalah Di Tetangga, GIPI: Pemerintah Belum Serius!