loading…
Beredar Permasalahan Individu Terduga Perkara Pidana Hukum dugaan Penyalahgunaan Jabatan tata kelola Energi Ke PT Pertamina, M Riza Chalid Memiliki 2 paspor. Foto/SindoNews
“Nah itu saya tidak tahu, yang bersangkutan Memiliki atau tidak. Sampai Pada ini kami belum Menyambut informasi pasti apakah yang bersangkutan Memiliki dua paspor atau tidaknya,” ujar Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna, Selasa (7/10/2025).
Pastinya, Riza Chalid tetap berstatus sebagai Individu Terduga Perkara Pidana Hukum dugaan Penyalahgunaan Jabatan Energi Ke PT Pertamina. Kejagung juga melakukan upaya agar Riza Chalid bisa kembali Ke Indonesia, Ke antaranya penyidik mengajukan permohonan pencabutan paspor dan red notice Ke Interpol.
Baca juga: Ini Alasan Kejagung Ajukan Permohonan Paspor Jurist Tan dan Riza Chalid Dicabut
Dia menambahkan, penyidik juga berkoordinasi Di Negeri-Negeri tetangga Sebagai mencari keberadaan Riza Chalid agar bisa dihadirkan Ke Indonesia. Tidak hanya Sebagai Individu Terduga Riza Chalid saja, tapi juga Sebagai Individu Terduga Perkara Pidana Hukum dugaan Penyalahgunaan Jabatan chromebook, Jurist Tan yang hingga kini masih berada Ke luar negeri.
“Penyidik juga berkoordinasi Di pihak-pihak Yang Terkait Di, termasuk Di Negeri-Negeri tetangga Untuk rangka Melakukanlangkah-Langkah Menampilkan yang bersangkutan,” katanya.
(cip)
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Permasalahan Riza Chalid Punya 2 Paspor, Begini Tanggapan Kejagung