Jakarta, CNN Indonesia —
Surat Izin Mengemudi (SIM) yang telah melewati masa kadaluarsa memang tak lagi bisa diperpanjang. Bila ingin punya SIM lagi, pemilik harus ikut penerbitan Mutakhir sesuai prosedur yang ditetapkan.
Akan Tetapi ini tak berlaku Untuk beberapa Perkara Hukum Hukum. SIM mati Didalam masa kedaluwarsa habis tetap bisa diperpanjang asal tanggal habis masa berlaku bertepatan Didalam hari ketika Satpas tak beroperasi. Satpas bisa libur misalnya Sebab tanggal merah Ke kalender atau ada kejadian khusus.
Bila Satpas libur umumnya Korps Lalu Lintas Polri Akansegera memberi dispensasi perpanjangan Ke Sesudah Itu hari. Masa dispensasi tersebut Akansegera ditetapkan Polri menyesuaikan masing-masing Lokasi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebagai contoh bila terjadi libur nasional Di tanggal 5 dan 6, maka dispensasi bakal diberikan Di tanggal Berikutnya Ke luar tanggal merah atau Sabtu dan Minggu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lantas berapa biaya Untuk melakukan perpanjangan SIM mati?
Untuk biaya tetap sama Pada melakukan perpanjangan SIM mati Di masa dispensasi.
Perpanjangan SIM A, SIM B1, dan SIM B2 dikenai biaya Rp80 ribu. Sedangkan SIM C, SIM C1, dan SIM C2 biayanya Rp75 ribu.
Khusus penerbitan perpanjangan SIM D dan SIM D1 sebesar Rp30 ribu.
Untuk biaya lain seperti tes Kesejaganan, seluruh jenis SIM dikenakan tarif Rp35 ribu dan biaya tes asuransi Rp50 ribu. Sesudah Itu tes psikologi tarifnya hingga Rp100 ribu.
Syarat perpanjang SIM
Sebelumnya datang Ke Satpas Untuk perpanjangan SIM, Anda wajib melengkapi dokumen sebagai syarat pengurusan. Berikut daftar dokumen penting yang wajib dibawa:
– Siapkan fotokopi KTP yang masih berlaku
– Fotokopi SIM lama dan SIM asli
– Bukti cek Kesejaganan
– Bukti cek psikologi
– Bukti pembayaran
Perpanjang SIM secara online dapat dilakukan Lewat situs Korlantas Polri Ke tautan sim.korlantas.polri.go/devregi atau Lewat Inisiatif digital Korlantas Polri atau SINAR yang tersedia Ke Playstore.
Ke semua platform tersebut, cara perpanjangnya sama, sebagai berikut:
1. Klik menu register atau pendaftaran dan pilih “Perpanjang SIM”.
2. Isi semua informasi yang diminta Di kolom formulir dan isi kode verifikasi lalu klik “kirim”.
3. Tunggu Menyambut notifikasi email yang berisi kode tagihan perpanjangan SIM.
4. Lakukan pembayaran dan simpan bukti pembayaran Untuk nanti dibawa Ke Satpas.
5. Kunjungi Satpas, SIM Corner, atau Smiling Untuk melakukan pengambilan SIM. Jangan lupa membawa seluruh berkas persyaratan (fotokopi e-KTP 5 lembar, SIM asli, surat keterangan sehat, surat keterangan lulus tes psikologi, bukti kepesertaan aktif BPJS Kesejaganan dan JKN) beserta bukti registrasi dan pembayaran.
6. Tunggu hingga dipanggil petugas Untuk Memutuskan SIM yang telah diperpanjang.
(ryh/dmi)
Artikel ini disadur –> Cnnindonesia News: Berapa Biaya Perpanjangan SIM yang Sudah Mati?











