Polisi Tindak 2.062 Pelanggar Rotator Dari 2021, Ada Pejabat Kena


Jakarta, CNN Indonesia

Kepolisian Mengungkapkan telah bersikap tegas Pada Komunitas yang menyalahgunakan sirene dan rotator Di jalan raya. Hal tersebut dibuktikan Melewati penindakan Pada ribuan kendaraan bermotor Dari 2021 sampai 2025 dan sebagian Untuk mereka merupakan oknum pejabat yang merasa punya hak istimewa.

“Dari Sebab Itu catatan kami Untuk 2021-2025 kita sudah menindak itu kurang lebih 2.062 pelanggar. Dari Sebab Itu sebenarnya kami sudah melakukan penindakan,” kata Brigjen Faizal, Dirgakkum Korlantas Polri Untuk situs resmi Korlantas, dikutip Jumat (3/10).


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurutnya, penggunaan sirene dan rotator telah diatur secara jelas Untuk Aturantertulis Nomor 22 Tahun 2009. Sebelumnya Itu, juga tercantum Untuk Aturantertulis Nomor 14 Tahun 1992. Para pengendara dijerat tilang Di denda Rp250 ribu.

“Penindakannya berupa tilang. Tilang Di pasal 287 (ayat 4), itu kurungan 1 bulan, denda Rp250 ribu, dan wajib Untuk dicopot,” ucap dia.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Faizal menambahkan Pelanggar tidak hanya ditujukan Di Komunitas umum, terdapat juga oknum pejabat yang merasa Memiliki privilege atau hak istimewa.

“Campur, pejabat ada, Komunitas juga ada. Sebab mereka merasa Mungkin Saja punya agak pede-pede dikit. Tapi kita minta Ke mereka, jalan itu adalah tempat Untuk berempati, tempat kita Untuk saling menghargai,” ucap dia.

Lebih Untuk itu Korlantas kini telah mengirim surat resmi Di satuan kerja Polri Untuk memperketat pengawasan kendaraan dinas. Tujuannya Untuk mencegah penyalahgunaan sirene dan rotator Di luar peruntukannya.

Ia menegaskan, Komunitas perlu memahami penggunaan strobo dan sirene hanya diperbolehkan Untuk kendaraan dinas kepolisian atau kendaraan lain yang diatur Untuk Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Komunitas kalau melihat kendaraan dinas seperti yang saya pakai, menggunakan rotator atau sirene, itu tidak masalah. Sebab memang fungsinya Untuk kepentingan dinas,” kata Faizal.

“Tapi yang Dari Sebab Itu masalah banyak itu kendaraan ‘preman’, pelat nomornya ‘preman’, pakai strobo Malahan sirene,” jelasnya menambahkan.

(ryh/dmi)




Artikel ini disadur –> Cnnindonesia News: Polisi Tindak 2.062 Pelanggar Rotator Dari 2021, Ada Pejabat Kena