LPSK Dalami 3 Ancaman Teror Pada Keluarga Arya Daru

loading…

Keluarga Arya Daru, LPSK, dan Kementerian Hakasasi Manusia melakukan Pertemuan Dengar Pendapat (RDP) Didalam Komisi XIII Dewan Perwakilan Rakyat, Jakarta, Selasa (30/9/2025). LPSK mendalami dugaan ancaman teror yang dialami keluarga Arya Daru. Foto: Dok Sindonews

JAKARTA – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mendalami dugaan ancaman teror yang dialami keluarga diplomat muda Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Arya Daru Pangayunan (ADP). Keluarga Arya Daru telah mengajukan permohonan Di LPSK Ke 10 September 2025.

“LPSK telah Memperoleh permohonan perlindungan Di keluarga almarhum ADP sebanyak 6 orang. Di ini, permohonan masih Di proses penelaahan,” ujar Wakil Ketua LPSK Susilaningtias, Rabu (1/10/2025).

Baca juga: Pertemuan Didalam Komisi XIII Dewan Perwakilan Rakyat, Keluarga Arya Daru Sampaikan Kejanggalan Kematian Korban

Permohonan yang masuk tidak hanya menyangkut aspek hukum, tetapi juga memuat laporan mengenai adanya 3 bentuk ancaman yang dialami keluarga Sebelum Tindak Kejahatan kematian Arya Daru.

Perihal laporan dugaan ancaman tersebut kini Lagi Di pendalaman Didalam Regu Biro Penelaahan dan Permohonan LPSK. “Kami sudah mulai melakukan investigasi dan pengumpulan informasi Di berbagai pihak, tetapi belum ada hasil,” ucapnya.

Bentuk perlindungan Akansegera ditentukan berdasarkan hasil analisis dan penelaahan yang Lagi dilakukan LPSK. Apabila hasil telaah Menunjukkan adanya risiko tinggi, maka bentuk perlindungan berupa pengamanan fisik hingga pengawalan dapat diberikan.

Sambil, Sebagai pendampingan hukum dipastikan LPSK dapat bekerja sama Didalam kuasa hukum keluarga korban. Di waktu Disekitar, LPSK Akansegera melakukan asesmen psikologis Pada keluarga korban Sebagai memastikan Situasi mereka tetap Merasakan perhatian sambil menunggu proses hukum berjalan.

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: LPSK Dalami 3 Ancaman Teror Pada Keluarga Arya Daru