Viral Sule Kena Tilang Dishub, Bawa Pikap Double Cabin Telat Uji KIR


Jakarta, CNN Indonesia

Komedian Sule terjaring razia dan kena tilang Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Di membawa pikap double kabin. Kendaraan Pribadi itu diduga bermasalah Yang Terkait Bersama keabsahan uji KIR.

Momen tilang ini Sebelumnya viral Ke media sosial Setelahnya rekaman videonya diunggah akun @qinoy_81 Ke Kamis (24/9). Di itu Sule terlihat berada Ke pinggir jalan dan diminta petugas Menunjukkan surat-surat atas kendaraan tersebut, termasuk KIR.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Uji KIR merupakan salah satu persyaratan agar kendaraan komersial legal melintas Ke jalan raya. Fungsinya memastikan kendaraan itu aman serta laik jalan.

Akan Tetapi, apakah pikap kabin ganda yang sebagian besar banyak digunakan Untuk kebutuhan nonkomersial juga wajib uji KIR?


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jawabannya iya. Ke Indonesia uji KIR tetap berlaku tak hanya Untuk Kendaraan Angkutan Umum, Kendaraan Pribadi boks, truk, hingga pikap single cabin, melainkan juga Untuk pikap double cabin, baik Untuk kebutuhan usaha maupun pribadi.

Pikap yang dibawa Sule termasuk Di golongan angkutan Produk, bukan murni kendaraan penumpang.

Menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, kendaraan Produk wajib uji KIR Untuk memastikan kelaikan jalan paling tidak enam bulan sekali. Bukti uji KIR juga harus dikantongi setiap pengemudi sebagai bukti bila sewaktu-waktu dibutuhkan.

Kronologi Sule ditilang Dishub

Di ditilang, Sule disebut Ditengah Di perjalanan syuting. Ia mengaku surat KIR itu Lagi Di proses pencarian Agar tidak bisa langsung ditunjukkan Ke petugas Ke lapangan. Sule lantas meminta ditilang saja Sebab Lagi buru-buru.

“Enggak apa-apa ini kalau mau tilang saja, saya mau buru-buru syuting Pak,” tutur Sule Di video tersebut.

Di surat KIR Kendaraan Pribadi Sule akhirnya bisa diperiksa petugas, ternyata masa berlaku surat tersebut sudah habis. Sule kembali meminta Untuk ditilang.

“Ya enggak apa-apa tilang saja, cuman jangan dilama-lamain begitu Pak. Kita kerja lho, Bapak kerja kita kerja,” keluh Sule seperti diberitakan Insertlive.

Di video tak diperlihatkan penampakan pikap double cabin yang dibawa Sule.

Tanggapan Dishub DKI

Kepala Dishub DKI Jakarta Syafrin Liputo telah angkat bicara Yang Terkait Bersama peristiwa itu. Syafrin menjelaskan Di itu petugas Ditengah melakukan operasi lintas jaya.

Ia menyebut Sule membawa kendaraan pikap double cabin yang diwajibkan melakukan uji berkala KIR per 6 bulan sekali.

“Ketika diperiksa tidak dapat Menunjukkan Literatur uji berkala/STUK, Agar petugas Ke lapangan Memberi kesempatan Untuk mencari Literatur uji berkala dimaksud Akan Tetapi tetap beliau tidak dapat Menunjukkan Literatur uji berkala kendaraan yang dibawa,” kata Syafrin Di dihubungi, Jumat (26/9).

Syafrin mengatakan Sule Lalu meminta Untuk dilakukan tilang. Akan Tetapi Sebelumnya ditilang, petugas mengecek kendaraan secara online Melewati e KIR maupun mitra darat.

“Diketahui uji berkalanya sudah habis masa berlakunya tanggal 23 Maret 2025. Proses penilangan yang dilakukan sudah sesuai Bersama SOP petugas Ke lapangan,” ujarnya.

(ryh/fea)




Artikel ini disadur –> Cnnindonesia News: Viral Sule Kena Tilang Dishub, Bawa Pikap Double Cabin Telat Uji KIR