Wisata  

Spanyol Susulkan Larangan Rokok-Vaping Hingga Tempat Umum, Termasuk Hingga Pantai



Jakarta

Pemerintah Spanyol mengajukan rancangan undang-undang Terbaru yang bertujuan melarang Kegiatan merokok dan vaping Hingga berbagai ruang terbuka. Bukan cuma Hingga tempat-tempat umum tapi juga termasuk tempat-tempat wisata populer, seperti pantai, restoran, dan bar atap.

Dikutip Di Travel+Leisure, Jumat (26/9/2025) usulan tersebut disampaikan Ke Selasa (9/9) Dari pemerintahan Gabungan Parpol sayap kiri yang Pada ini memimpin. Usulan itu dilakukan sebagai langkah serius Menyambut Baik meningkatnya konsumsi rokok dan rokok elektrik Hingga kalangan remaja dan anak muda.


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Kami Akansegera selalu menempatkan Kesejajaran publik Hingga atas kepentingan pribadi. Setiap orang berhak menghirup udara bersih dan hidup lebih lama serta lebih baik,” tegas Pembantu Presiden Tim Menteri Kesejajaran Spanyol, Monica Garcia.

Jika disahkan Dari Dewan Spanyol, aturan itu Akansegera melarang merokok dan vaping Hingga berbagai lokasi terbuka: pantai, teras restoran dan bar, halte Kendaraan Angkutan Umum dan stasiun transportasi umum, dan Lapangan.

Adapun area kampus, kolam renang publik hingga kendaraan komersial. Aturan ini diperkirakan berdampak signifikan Ke wisatawan mancanegara, terkhusus Di Inggris.

Ke tahun 2023, tercatat sebanyak 5,7 juta wisatawan asal Inggris Berkunjung Hingga Spanyol, Di tujuan populer seperti Tenerife, Lanzarote, dan Gran Canaria. Harga tembakau yang lebih murah dibanding Negeri asal kerap menjadi daya tarik tambahan Untuk wisatawan.

Tak hanya soal tempat, RUU ini juga mencakup larangan penjualan vape sekali pakai, pembatasan iklan produk tembakau Hingga hampir semua media, serta pelarangan penjualan produk tembakau kepada anak Hingga bawah usia 18 tahun.

Malahan, Untuk upaya memperketat pengawasan, orang tua dapat dikenai Hukuman Politik apabila anak-anak mereka tertangkap merokok atau Memiliki produk tembakau.

Denda Berdasarkan Tingkat Kartu Kuning

Pemerintah juga menetapkan struktur denda berdasarkan tingkat Kartu Kuning:

– Kartu Kuning ringan (misalnya merokok Hingga area terlarang atau anak Hingga bawah umur membawa rokok): denda Di 100 euro (Rp 1,8 juta) hingga 600 euro (Rp 10 juta).

– Kartu Kuning berat (seperti menjual rokok eceran, Kartu Kuning berulang, atau anak mengakses mesin penjual otomatis): denda mulai Di 601 euro hingga 10.000 euro atau Rp 10,2 juta hingga 170 juta).

– Kartu Kuning sangat serius (misalnya iklan, promosi, atau Penyandangdana produk tembakau Hingga luar publikasi perdagangan): denda bisa mencapai 600.000 euro atau Di Rp 10,5 miliar.

Hingga Samping Itu, produk seperti kantong nikotin, rokok herbal, dan Alat tembakau yang dipanaskan Akansegera diperlakukan sama seperti rokok konvensional Untuk regulasi Terbaru tersebut.

(upd/fem)

Artikel ini disadur –> Detik.com Indonesia Berita News: Spanyol Susulkan Larangan Rokok-Vaping Hingga Tempat Umum, Termasuk Hingga Pantai