loading…
Mensesneg Prasetyo Hadi mengatakan, ada sejumlah hal yang dibahas Di Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negeri (BUMN). Foto/Achmad Al Fiqri
“Ada banyak masukan juga tadi, tadi pasti mengikuti ya Di 8 fraksi juga Memberi masukan,” kata Prasetyo seusai Raker bersama Komisi VI Lembaga Legis Latif RI tentang RUU BUMN Di Kompleks Legislatif, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (23/9/2025).
Prasetyo berkata, sejumlah masukan yang Akansegera dibahas Di RUU BUMN itu seperti rangkap jabatan Di BUMN hingga penyelenggaraan badan usaha pelat merah tersebut. “Beberapa hal misalnya tentang masalah rangkap jabatan, Setelahnya Itu masalah penyelenggara BUMN adalah penyelenggara Negeri, Setelahnya Itu harapanya bisa masuk BPK, KPK,” tutur Prasetyo.
Baca Juga: Erick Thohir Dari Sebab Itu Menpora, Pemerintah Buka Kemungkinan Kementerian BUMN Dilebur Di Danantara
Menurutnya, masukan itu ditujukan Untuk Mendorong BUMN agar menjadi corporate governance. Sebelumnya Itu, Prasetyo membuka Kemungkinan Untuk menurunkan status Kementerian BUMN menjadi badan. Ide itu Akansegera dilakukan Melewati revisi Perundang-Undangan Nomor 19 Tahun 2003.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Mensesneg Ungkap Masalah Rangkap Jabatan Bakal Dibahas Di RUU BUMN