Dewan Perwakilan Rakyat Prancis Usulkan Pelarangan Penggunaan TikTok Sebagai Anak Ke Bawah 15 Tahun

loading…

Penggunaan TikTok. FOTO/ DAILY

PARIS – Anak-anak Ke Prancis Ke bawah usia 15 tahun harus dilarang menggunakan media sosial, Dewan Prancis juga mengusulkan jam malam digital Sebagai anak berusia 15 hingga 18 tahun.

BACA JUGA – Profil CEO TikTok Shou Zi Chew yang Larang Anaknya Bermain TikTok

Sebuah studi Pada enam bulan mengenai dampak psikologis TikTok Pada anak Ke bawah umur menemukan bahwa platform berbagi video pendek tersebut memaparkan anak-anak dan remaja Di konten berbahaya, beracun, dan adiktif.

“Kita harus memaksa TikTok Sebagai memikirkan kembali modelnya,” kata komisi tersebut Setelahnya mendengar kesaksian Di para remaja dan keluarga mereka tentang dampak buruk media sosial.

TikTok Menyambut Baik Bersama mengatakan bahwa mereka menolak misrepresentasi platform tersebut, yang menurut mereka mencoba menjadikan TikTok sebagai kambing hitam atas permasalahan industri dan Kelompok secara keseluruhan.

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Dewan Perwakilan Rakyat Prancis Usulkan Pelarangan Penggunaan TikTok Sebagai Anak Ke Bawah 15 Tahun